SINGARAJA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasional Demokrat Buleleng, Made Suparjo, kini bisa bernafas lega. Ia luput dari jeratan pidana pemilu, yang sempat dilaporkan ke Bawaslu Bali.
Dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan bukti-bukti yang dilakukan oleh bawaslu, Suparjo dinyatakan tidak melakukan tindak pidana pemilu.
Keputusan itu disampaikan Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana, saat memberikan keterangan pers di Sekretariat Bawaslu Buleleng, Rabu (5/12) siang.
Sugi menyatakan laporan nomor 004/LP/PL/Kab.Bll/17.03/XI/2018 yang dilaporkan oleh Gede Suardana, dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.
“Bahwa laporan yang disampaikan saudara Gede Suardana atas tindak dugaan kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh saudara Made Suparjo, tidak memenuhi unsur atau bukan tindak pidana pemilu,” tegas Sugi Ardana.
Sugi menyatakan keputusan itu diambil setelah Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu melakukan serangkaian proses klarifikasi pada beberapa orang saksi pekan lalu.
Dari seluruh proses klarifikasi, tak seorang pun saksi-saksi yang menyebutkan ada ajakan memilih yang disampaikan oleh Suparjo.
Konon Suparjo hanya menyampaikan bahwa ada kegiatan pemilu di tahun 2019 mendatang, sehingga warga Desa Bebetin harus menggunakan hak pilihnya.
Penyampaian itu dilakukan di jaba tengah Pura Dalem Bebetin. “Memang dari hasil klarifikasi, tidak ada yang menyebutkan bahwa ada tindakan kampanye.
Kami undang perbekel, kelian banjar dinas dua orang, juga tidak ada menyebut kampanye. Justru yang disebutkan bahwa ada kegiatan reses anggota DPRD Buleleng di sana,” jelasnya.
Sementara terkait rekaman video yang diunggah akun Tommy Sudikerta, Sugi juga mengaku telah mempelajari materi dalam video itu.
“Kami bersama Sentra Gakkumdu sempat mempelajari. Itu lebih banyak disampaikan sosialisasi bahwa akan ada kegiatan pemilu 2019. Secara keseluruhan, tidak ada ajakan (memilih calon tertentu),” tukas Sugi.
Asal tahu saja, Ketua DPD Nasdem Buleleng Made Suparjo sempat dilaporkan ke Bawaslu Bali. Suparjo diduga melakukan kampanye di jaba tengah Pura Dalem Bebetin pada 17 November 2018 lalu.
Tindakan itu berpotensi melanggar tindak pidana pemilu, sebagaimana diatur dalam pasal 280 juncto pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemilu.
Apabila terbukti, ancaman hukumannya berupa penjara maksimal dua tahun serta denda maksimal Rp 24 juta.