DENPASAR – Eks Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta masih belum mau buka suara perihal kasus yang menimpanya.
Sejumlah nomor ponselnya yang tercatat, tidak aktif. Setelah berhasil mendapatkan nomornya dan Jawa Pos Radar Bali, Sudikerta enggan bicara.
“Nanti dulu ya, saya masih ada upacara,” ujarnya. Pun saat Jawa Pos Radar Bali ini meminta waktu sebentar mengajukan satu pertanyaan,
politkus yang memiliki nama alias “Tommy Kecil” itu tidak mau. “Saya masih ada upacara anak saya,” ucapnya singkat lantas menutup telepon.
Sebagaimana diberitakan, meski ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah, nama I Ketut Sudikerta masih aman dalam pemilihan legislatif (Pileg) yang dihelat April 2019 mendatang.
Ini karena nama Sudikerta sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) di KPUD Bali. Eks Ketua DPD Golkar Bali itu terdaftar sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Golkar dengan nomor urut 4.
Komisioner KPUD Bali, AA Gede Raka Nakula menyatakan, tidak mudah mengganti caleg yang sudah masuk DCT.
Pasalnya, butuh proses verifikasi panjang sebelum ditetapkan dalam DCT. Nama yang sudah masuk DCT tidak bisa dicabut.
Berdasar PKPU No 20/2018, caleg yang sudah masuk DCT bisa gugur jika berhalangan tetap seperti meninggal dunia,
melakukan tindak pidana pemilu, dan tidak memenuhi syarat lagi menjadi anggota dewan, seperti hak politiknya dicabut oleh pengadilan.
Selama belum ada keputusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka pencalonan Sudikerta tetap sah.
“Nama dan fotonya tetap masuk DCT dan ada di lembar kertas suara,” terang Nakula. Saat ini, lanjut Nakula, Sudikerta baru ditetapkan sebagai tersangka.
Proses untuk menjadi inkracht harus terlebih dahulu menjadi terdakwa di persidangan, hingga ada putusan dari hakim.
Karena itu, pihaknya masih menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Lain halnya nanti kalau diputus bersalah setelah terpilih, itu bukan urusan kami tapi urusan partai untuk pergantian antar waktu (PAW),” pungkasnya.