26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:36 AM WIB

Dewa Rai Desak Kapolda Penjarakan Sudikerta, Tama Tenaya : Silahkan..

DENPASAR-Desakan Komisi I DPRD Bali agar Kapolda Bali segera bertindak tegas dengan memenjarakan mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta menuai respon dari komisi bersangkutan.

 

Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya menilai, pernyataan keras Sekretaris DPRD I Bali Dewa Nyoman Rai agar Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose segera melakukan tindakan tegas dengan segera memproses dan menahan Sudikerta atas kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam jual beli tanah milik duwe Pura Jurit Uluwatu di Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung senilai Rp 150 miliar diakui sebagai sikap pribadi anggota dan bukan lembaga.

 

“Anggota itu punya hak bicara,” ujarnya.


Artinya, lanjut politisi PDI Perjuangan Dapil Badung, atas pernyataan anggotanya itu, selaku ketua komisi yang membidangi masalah hukum, pihak komisi I tidak pernah melakukan rapat secara kelembagaan untuk memberikan dorongan agar pihak Polda Bali  segera bertindak.

 

“Kalau rapat (resmi) tidak ada, tapi pimpinan memberi kesempatan setiap anggota berstatement,” tegas Tama Tenaya.

Sehingga atas sikap Dewa Rai, pihaknya tak mempersoalkan atas penyataan anggotanya yang mengatasnamakan lembaga.

 

“Hal-hal seperti ini tidak ada mekanisme harus ada keputusan rapat. Silahkan anggota punya hak bicara melekat,” tegasnya lagi.


Seperti diketahui sebelumnya, Sekretaris Komisi I DPRD Bali Dewa Nyoman Rai mendesak agar kapolda Bali segera menahan Sudikerta.

 

Desakan politisi PDI Perjuangan Dapil Buleleng, ini menyusul dengan belum adanya tanda-tanda penahanan  mantan ketua DPD I Partai Golkar Bali Ketut Sudikerta pascasebulan ditetapkan tersangka.

 

Menurut Dewa Rai, tujuan dirinya mendesak agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas karena ia khawatir dengan lambannya kasus ini, selain khawatir barang bukti hilang dan kasusnya kabur, juga agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penindakan hukum di masyarakat.

DENPASAR-Desakan Komisi I DPRD Bali agar Kapolda Bali segera bertindak tegas dengan memenjarakan mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta menuai respon dari komisi bersangkutan.

 

Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya menilai, pernyataan keras Sekretaris DPRD I Bali Dewa Nyoman Rai agar Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose segera melakukan tindakan tegas dengan segera memproses dan menahan Sudikerta atas kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam jual beli tanah milik duwe Pura Jurit Uluwatu di Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung senilai Rp 150 miliar diakui sebagai sikap pribadi anggota dan bukan lembaga.

 

“Anggota itu punya hak bicara,” ujarnya.


Artinya, lanjut politisi PDI Perjuangan Dapil Badung, atas pernyataan anggotanya itu, selaku ketua komisi yang membidangi masalah hukum, pihak komisi I tidak pernah melakukan rapat secara kelembagaan untuk memberikan dorongan agar pihak Polda Bali  segera bertindak.

 

“Kalau rapat (resmi) tidak ada, tapi pimpinan memberi kesempatan setiap anggota berstatement,” tegas Tama Tenaya.

Sehingga atas sikap Dewa Rai, pihaknya tak mempersoalkan atas penyataan anggotanya yang mengatasnamakan lembaga.

 

“Hal-hal seperti ini tidak ada mekanisme harus ada keputusan rapat. Silahkan anggota punya hak bicara melekat,” tegasnya lagi.


Seperti diketahui sebelumnya, Sekretaris Komisi I DPRD Bali Dewa Nyoman Rai mendesak agar kapolda Bali segera menahan Sudikerta.

 

Desakan politisi PDI Perjuangan Dapil Buleleng, ini menyusul dengan belum adanya tanda-tanda penahanan  mantan ketua DPD I Partai Golkar Bali Ketut Sudikerta pascasebulan ditetapkan tersangka.

 

Menurut Dewa Rai, tujuan dirinya mendesak agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas karena ia khawatir dengan lambannya kasus ini, selain khawatir barang bukti hilang dan kasusnya kabur, juga agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penindakan hukum di masyarakat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/