25.2 C
Jakarta
20 November 2024, 8:02 AM WIB

Tak Diakomodir di DPT Pemilihan Perbekel, Warga Bondalem Protes Keras

Radar Bali.com –  Sejumlah tokoh masyarakat Desa Bondalem, menggerudug Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Buleleng, pagi kemarin.

Mereka memprotes kebijakan DPMD Buleleng yang tidak mengakomodir warga ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak gelombang dua.

Padahal warga tersebut telah mengantongi KTP elektronik. 

Tokoh-tokoh desa itu adalah Gede Ngurah Sadu Adnyana yang juga mantan Perbekel Bondalem, Ketut Ngurah Sentanu, Ketut Sugiatmaka, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bondalem Made Sadyasa. Mereka juga didampingi Ketua Pilkel Bondalem Nyoman Sugiana dan Anggota Komisi I DPRD Buleleng Putu Tirta Adnyana.

Mereka diterima Kepala Dinas PMD Buleleng I Gede Sandhiyasa di ruang kerjanya pagi kemarin.

Pada pertemuan itu, para tokoh menyayangkan keputusan DPMD yang menganulir warga hak pilih warga yang tak tercantum dalam DPT, meski telah mengantongi KTP.

Padahal pada ajang pemilihan umum seperti Pilbup dan Pilgub, warga yang tak tercantum dalam DPT, tetap diizinkan memilih sepanjang mengantongi KTP elektronik.

“Ini bertentangan dengan hak asasi manusia. Waktu Pilbup, Pilgub, Pileg, dan Pilpres saja masih bisa memilih. Ini setingkat pilkel saja kok tidak bisa diakomodir,” ujar Ngurah Sadu Adnyana.

Selain itu mereka juga meragukan akurasi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pasalnya, banyak warga ber-KTP yang tak masuk dalam DPT. Alhasil kini hak pilih mereka dikebiri.

Kepala Dinas PMD Buleleng I Gede Sandhiyasa menyatakan, pemilihan perbekel diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) NOmor 3 tahun 2015 tentang Pilkel. Dalam aturan itu, secara tegas disebutkan bahwa warga yang memiliki hak pilih, hanya warga yang tercantum dalam DPT.

Artinya, warga yang tak tercantum dalam DPT, meski mengantongi KTP, akan kehilangan hak pilih.

“Aturannya seperti itu. Ini juga sudah berlaku sejak pilkel serentak gelombang pertama. Kami tegaskan yang boleh memilih, hanya yang tercatat dalam DPT. Di dalam perda, sudah tegas seperti itu,” kata Sandhiyasa.

Atas penjelasan tersebut, para tokoh pun tak bisa berbicara banyak. Mereka meminta agar aturan itu ditinjau ulang, agar warga yang memiliki KTP tidak kehilangan hak pilih. Meski tidak puas, para tokoh tetap membubarkan diri.

Radar Bali.com –  Sejumlah tokoh masyarakat Desa Bondalem, menggerudug Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Buleleng, pagi kemarin.

Mereka memprotes kebijakan DPMD Buleleng yang tidak mengakomodir warga ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak gelombang dua.

Padahal warga tersebut telah mengantongi KTP elektronik. 

Tokoh-tokoh desa itu adalah Gede Ngurah Sadu Adnyana yang juga mantan Perbekel Bondalem, Ketut Ngurah Sentanu, Ketut Sugiatmaka, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bondalem Made Sadyasa. Mereka juga didampingi Ketua Pilkel Bondalem Nyoman Sugiana dan Anggota Komisi I DPRD Buleleng Putu Tirta Adnyana.

Mereka diterima Kepala Dinas PMD Buleleng I Gede Sandhiyasa di ruang kerjanya pagi kemarin.

Pada pertemuan itu, para tokoh menyayangkan keputusan DPMD yang menganulir warga hak pilih warga yang tak tercantum dalam DPT, meski telah mengantongi KTP.

Padahal pada ajang pemilihan umum seperti Pilbup dan Pilgub, warga yang tak tercantum dalam DPT, tetap diizinkan memilih sepanjang mengantongi KTP elektronik.

“Ini bertentangan dengan hak asasi manusia. Waktu Pilbup, Pilgub, Pileg, dan Pilpres saja masih bisa memilih. Ini setingkat pilkel saja kok tidak bisa diakomodir,” ujar Ngurah Sadu Adnyana.

Selain itu mereka juga meragukan akurasi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pasalnya, banyak warga ber-KTP yang tak masuk dalam DPT. Alhasil kini hak pilih mereka dikebiri.

Kepala Dinas PMD Buleleng I Gede Sandhiyasa menyatakan, pemilihan perbekel diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) NOmor 3 tahun 2015 tentang Pilkel. Dalam aturan itu, secara tegas disebutkan bahwa warga yang memiliki hak pilih, hanya warga yang tercantum dalam DPT.

Artinya, warga yang tak tercantum dalam DPT, meski mengantongi KTP, akan kehilangan hak pilih.

“Aturannya seperti itu. Ini juga sudah berlaku sejak pilkel serentak gelombang pertama. Kami tegaskan yang boleh memilih, hanya yang tercatat dalam DPT. Di dalam perda, sudah tegas seperti itu,” kata Sandhiyasa.

Atas penjelasan tersebut, para tokoh pun tak bisa berbicara banyak. Mereka meminta agar aturan itu ditinjau ulang, agar warga yang memiliki KTP tidak kehilangan hak pilih. Meski tidak puas, para tokoh tetap membubarkan diri.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/