DENPASAR – Komisioner KPUD Bali, Ni Putu Ayu Winariati mengingatkan agar partai politik (parpol) wajib melaporkan dana kampanye ke KPUD Bali.
Menurut Ayu Winariati, ada tiga jenis laporan dana kampanye, yakni laporan awal dana kampanye (LADK), laporan sumbangan dana kampanye, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
“Jika LADK dan LPPDK tidak dilaporkan tepat waktu, parpol bisa dikenai sanksi berupa diskualifikasi seluruh caleg dari parpol tersebut,” tegas perempuan yang dalam waktu dekat mengakhiri masa tugasnya sebagai komisioner KPUD Bali itu.
Nah, untuk pelaporan LADK disampaikan paling lambat 23 September, pukul 18.00. “Kalau LPPDK tidak disampaikan tepat waktu, itu juga akan didiskualifikasi calonnya secara keseluruhan untuk di tingkat provinsi,” tukas Ayu Winariati.
Menurut Wina, KPU Bali sudah mengagendakan sosialisasi untuk seluruh parpol pada 12 September mendatang. Dikatakan, setiap calon legislatif (caleg) wajib menyampaikan LADK kepada parpol.
Parpol kemudian merekap dan melaporkan kepada KPU. Caleg yang tidak menyampaikan LADK kepada parpol, maka KPU akan memberikan waktu 5 hari untuk melengkapi.
“Kalau belum juga disampaikan selama lima hari itu, maka sanksinya diumumkan kepada publik bahwa caleg atas nama ini dari partai ini tidak melaporkan LADK,” tukasnya