32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:26 PM WIB

Dekat Pemilu, Disdukcapil Ogah Blokir Data Penduduk Belum Rekam e-KTP

TABANAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan tidak melakukan pemblokiran data penduduk yang belum perekaman e-KTP meski ada kebijakan dari 

Dirjen Kependudukan Catatan Sipil untuk memblokir data penduduk berusia 23 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman e-KTP hingga 31 Desember 2018.

Kepala  Dinas Kependudukan dan Catat Sipil (Disdukcapil) Tabanan IGA Rai Dwipayana mengungkapkan, pihaknya tidak memblokir data penduduk

yang belum merekam e-KTP karena kebijakan Dirjen Kependudukan itu baru sebatas imbauan. Boleh dilakukan boleh tidak.

Apalagi, hingga saat ini Disdukcapil Tabanan masih dapat mengakses data kependudukan ke pusat.  “Kami tidak melakukan pemblokiran data penduduk meski kabupaten lain di Bali melakukan,” ungkap Rai Dwipayana.

Mengapa pihaknya tidak melakukan pemblokiran data kependudukan, karena data penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP sangat sedikit yakni di bawah 1.000 orang. 

Selain itu, juga demi kepentingan masyarakat seperti ketika sakit yang memerlukan administrasi kependudukan akan kesulitan.

“Kan kasihan warga tidak bisa mengurus administrasi karena datanya sudah diblokir,” sebutnya. Tidak hanya itu.

Alasan lain karena saat ini menjelang pemilu. Sehingga pihaknya tidak ingin ada warga yang sebenarnya sudah punya hak pilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Begitu juga warga yang bertepatan dengan hari H pencoblosan 17 April mendatang genap berusia tujuh belas tahun.

“Kasihan hak pilih warga nanti sampai hilang hanya gara-gara belum melakukan perekamana e-KTP,” ujarnya.

Dikatakan Rai, jumlah warga Tabanan yang belum melakukan perekaman e-KTP sesuai data terakhir, tercatat sebanyak 263 orang dari total penduduk wajib KTP sebanyak  366.031 orang.

Sedang yang sudah melakukan perekamanan sebanyak 365.768 orang dari total penduduk Tabanan tercatat 461.375 jiwa. 

“Kami tetap menerima perekaman e-KTP warga yang belum melakukan perekamanan, tidak ada pemblokiran,” tegasnya.

Terkait kekosongan blanko yang sempat kosong sejak akhir tahun 2018 sampai awal 2019, mantan Kabag Kesra Setda Tabanan ini mengaku sudah bisa diatasi.

Pasalnya pihaknya sudah menerima 500 keping blanko e-KTP dari pemerintah Provinsi Bali dan siap mencetak e-KTP warga. 

“Memang sempat kosong, tapi kini  blangkonya sudah ada dan siap dicetak. Kalau kurang kami minta lagi ke provinsi atau pusat,” pungkasnya.

TABANAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan tidak melakukan pemblokiran data penduduk yang belum perekaman e-KTP meski ada kebijakan dari 

Dirjen Kependudukan Catatan Sipil untuk memblokir data penduduk berusia 23 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman e-KTP hingga 31 Desember 2018.

Kepala  Dinas Kependudukan dan Catat Sipil (Disdukcapil) Tabanan IGA Rai Dwipayana mengungkapkan, pihaknya tidak memblokir data penduduk

yang belum merekam e-KTP karena kebijakan Dirjen Kependudukan itu baru sebatas imbauan. Boleh dilakukan boleh tidak.

Apalagi, hingga saat ini Disdukcapil Tabanan masih dapat mengakses data kependudukan ke pusat.  “Kami tidak melakukan pemblokiran data penduduk meski kabupaten lain di Bali melakukan,” ungkap Rai Dwipayana.

Mengapa pihaknya tidak melakukan pemblokiran data kependudukan, karena data penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP sangat sedikit yakni di bawah 1.000 orang. 

Selain itu, juga demi kepentingan masyarakat seperti ketika sakit yang memerlukan administrasi kependudukan akan kesulitan.

“Kan kasihan warga tidak bisa mengurus administrasi karena datanya sudah diblokir,” sebutnya. Tidak hanya itu.

Alasan lain karena saat ini menjelang pemilu. Sehingga pihaknya tidak ingin ada warga yang sebenarnya sudah punya hak pilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Begitu juga warga yang bertepatan dengan hari H pencoblosan 17 April mendatang genap berusia tujuh belas tahun.

“Kasihan hak pilih warga nanti sampai hilang hanya gara-gara belum melakukan perekamana e-KTP,” ujarnya.

Dikatakan Rai, jumlah warga Tabanan yang belum melakukan perekaman e-KTP sesuai data terakhir, tercatat sebanyak 263 orang dari total penduduk wajib KTP sebanyak  366.031 orang.

Sedang yang sudah melakukan perekamanan sebanyak 365.768 orang dari total penduduk Tabanan tercatat 461.375 jiwa. 

“Kami tetap menerima perekaman e-KTP warga yang belum melakukan perekamanan, tidak ada pemblokiran,” tegasnya.

Terkait kekosongan blanko yang sempat kosong sejak akhir tahun 2018 sampai awal 2019, mantan Kabag Kesra Setda Tabanan ini mengaku sudah bisa diatasi.

Pasalnya pihaknya sudah menerima 500 keping blanko e-KTP dari pemerintah Provinsi Bali dan siap mencetak e-KTP warga. 

“Memang sempat kosong, tapi kini  blangkonya sudah ada dan siap dicetak. Kalau kurang kami minta lagi ke provinsi atau pusat,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/