34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:32 PM WIB

Dikucilkan Karena Beda Politik, Sanjiharta Laporkan Kelian ke Bawaslu

DENPASAR– Kasus pengucilan yang dialami Ketut Gede Sanjiharta asal Banjar Panca Dharma, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung terus bergulir.

Sanjiharta merasa tertekan secara psikologis, fisik, dan mental karena dikeluarkan dan dikucilkan dari Banjar Panca Dharma. Karena mengalami berbagai intimidasi tersebut, Sanjiharta akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu Bali.

Pelapor datang ditemani kuasa hukumnya Togar Situmorang, Kamis (8/3). Sang pekaseh juga membawa bukti dan dua saksi atas hal janggal yang dialaminya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mengambil keterangan pelapor mulai dari proses awal intimidasi hingga dikeluarkan dan kasepekang alias dikucilkan dari Banjar Panca Dharma. 

Sanjiharta diketahui melaporkan Kelian Adat Banjar Panca Dharma bernama Nyoman Suwantra bersama dengan tujuh tokoh masyarakat lainnya,

yakni I Putu Gede Sentanu (tokoh masyarakat), I Made Pandu Arsa Wirawan (tokoh masyarakat), I Nyoman Sanjaya (tokoh masyarakat), I Ketut Ardana, I Ketut Widana, dan I Wayan Tirsa. 

“Saya melaporkan intimidasi yang saya alami berupa sanksi adat yakni kasepekang (dikucilkan) dari banjar. Sanksi adat ini tidak ada hubungannya dengan peristiwa

ketika saya diadili pada tanggal 28 Februari 2018. Sanksi ini sangat berdampak secara psikologis terhadap anak istri saya, mertua, ipar, dan keluarga besar saya.

Ini sanksi yang tidak ada hubunganya dengan apa yang saya share di akun pribadi saya,” ujar Sanjiharta kepada awak media.

Diakui pelapor sejak dikucilkan banyak pertanyaan yang mengerucut kepada keluarganya. Mereka sedih dan tertekan karena sanksi tersebut.

Menurutnya, sanksi adat ini akan berdampak sangat berat bagi dirinya dan keluarganya. “Kalau ancaman ini benar, maka saya tidak punya hak apa-apa secara adat di Banjar Panca Dharma.

Kalau mati pun saya tidak boleh dikuburkan di banjar. Saya akan dibakar di Pekuburan Umum Mumbul,” ujarnya sambil menitikan air mata.

Seperti berita sebelumnya, Sanjiharta lebih memilih mendukung Paslon Marta Kerta dibandingkan Koster – Cok Ace. Pilihan yang berbeda dengan warga yang lain. Sikap inilah yang membuat dia dikucilkan.

Kuasa Hukum Sanjiharta, Togar Situmorang mengatakan, saat ini kliennya sudah pada taraf stress secara psikologis. Seluruh keluarganya tertekan secara mental karena dikucilkan dari masyarakat.

DENPASAR– Kasus pengucilan yang dialami Ketut Gede Sanjiharta asal Banjar Panca Dharma, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung terus bergulir.

Sanjiharta merasa tertekan secara psikologis, fisik, dan mental karena dikeluarkan dan dikucilkan dari Banjar Panca Dharma. Karena mengalami berbagai intimidasi tersebut, Sanjiharta akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu Bali.

Pelapor datang ditemani kuasa hukumnya Togar Situmorang, Kamis (8/3). Sang pekaseh juga membawa bukti dan dua saksi atas hal janggal yang dialaminya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mengambil keterangan pelapor mulai dari proses awal intimidasi hingga dikeluarkan dan kasepekang alias dikucilkan dari Banjar Panca Dharma. 

Sanjiharta diketahui melaporkan Kelian Adat Banjar Panca Dharma bernama Nyoman Suwantra bersama dengan tujuh tokoh masyarakat lainnya,

yakni I Putu Gede Sentanu (tokoh masyarakat), I Made Pandu Arsa Wirawan (tokoh masyarakat), I Nyoman Sanjaya (tokoh masyarakat), I Ketut Ardana, I Ketut Widana, dan I Wayan Tirsa. 

“Saya melaporkan intimidasi yang saya alami berupa sanksi adat yakni kasepekang (dikucilkan) dari banjar. Sanksi adat ini tidak ada hubungannya dengan peristiwa

ketika saya diadili pada tanggal 28 Februari 2018. Sanksi ini sangat berdampak secara psikologis terhadap anak istri saya, mertua, ipar, dan keluarga besar saya.

Ini sanksi yang tidak ada hubunganya dengan apa yang saya share di akun pribadi saya,” ujar Sanjiharta kepada awak media.

Diakui pelapor sejak dikucilkan banyak pertanyaan yang mengerucut kepada keluarganya. Mereka sedih dan tertekan karena sanksi tersebut.

Menurutnya, sanksi adat ini akan berdampak sangat berat bagi dirinya dan keluarganya. “Kalau ancaman ini benar, maka saya tidak punya hak apa-apa secara adat di Banjar Panca Dharma.

Kalau mati pun saya tidak boleh dikuburkan di banjar. Saya akan dibakar di Pekuburan Umum Mumbul,” ujarnya sambil menitikan air mata.

Seperti berita sebelumnya, Sanjiharta lebih memilih mendukung Paslon Marta Kerta dibandingkan Koster – Cok Ace. Pilihan yang berbeda dengan warga yang lain. Sikap inilah yang membuat dia dikucilkan.

Kuasa Hukum Sanjiharta, Togar Situmorang mengatakan, saat ini kliennya sudah pada taraf stress secara psikologis. Seluruh keluarganya tertekan secara mental karena dikucilkan dari masyarakat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/