29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:01 AM WIB

Begini Proses Kasepekang Sanjiharta Karena Berbeda Pilihan Politik

DENPASAR – Ketut Gede Sanjiharta asal Banjar Panca Dharma, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, akhirnya mengadukan aksi kasepekang yang dialaminya ke Bawaslu Bali.

Pilihan ini dia ambil karena merasa stress, tertekan, dan terintimidasi. Bagaimana awal mula Sanjiharta di kasepekang karena beda pilihan politik?

Ia mengisahkan, pemanggilan terhadap dirinya dilakukan pada awal Februari lalu. Waktu itu pemanggilan terhadap warga dilakukan berupa pemukulan kulkul (kentungan).

Saat warga sudah berkumpul di Bale Banjar, maka datanglah korban Sanjiharta. Awalnya, informasi yang diterimanya adalah rapat soal akan diturunkan bantuan hibah dari Pemkab Badung yang difasilitasi oleh anggota DPRD Badung.

Namun, tanpa diketahui dirinya, agenda rapat berubah yakni membahas gambar Paslon Nomor 2 yang dishare melalui akun facebook miliknya.

“Di forum rapat itu, malah forum mengonfirmasi soal gambar paslon di facebook. Saat itu saya diminta menjelaskan gambar itu. 

Saya jujur bahwa itu akun saya dan saya yang share gambar Mantra-Kerta. Lalu Kelian Banjar menjelaskan, jika saya sudah tanda tangan surat pernyataan untuk mendukung pasangan calon

I Wayang Koster-Tjokorda Oka Arta Ardana Sukawati (Koster-Ace). Forum juga menvonis saya bahwa gara-gara gambar itu, beberapa bantuan Bansos dibatalkan,” ujarnya.

Rapat itu memutuskan beberapa hal antara lain, Sanjiharta diminta untuk tidak memilih Paslon Mantra-Kerta, dilarang berkampanye soal Mantra-Kerta, dilarang mempengaruhi warga Banjar untuk memilih Mantra-Kerta.

Kemudian pada tanggal 28 Februari malam hari, sekitar pukul 20.00 Wita, sanksi adat itu akhirnya diputuskan.

Bahwa warga Banjar Panca Dharma, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi atas nama Ketut Gede Sanjiharta kasepekang atau dikeluarkan dari banjar secara adat.

“Saya berpikir bahwa tidak gampang mengucilkan saya dari banjar saya, dengan kasus yang hanya urusan politik. Sanksi adat itu harus ada kasus berat secara adat.

Ini kan hanya soal pilihan politik saya,” ujarnya. Bahkan, ada warga yang mengajurkan agar dirinya bersama keluarganya segera pindah ke BTN, dan tidak perlu tinggal di banjarnya.

Kuasa Hukum Sanjiharta, Togar Situmorang mengatakan, saat ini kliennya sudah pada taraf stress secara psikologis. Seluruh keluarganya tertekan secara mental karena dikucilkan dari masyarakat.

DENPASAR – Ketut Gede Sanjiharta asal Banjar Panca Dharma, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, akhirnya mengadukan aksi kasepekang yang dialaminya ke Bawaslu Bali.

Pilihan ini dia ambil karena merasa stress, tertekan, dan terintimidasi. Bagaimana awal mula Sanjiharta di kasepekang karena beda pilihan politik?

Ia mengisahkan, pemanggilan terhadap dirinya dilakukan pada awal Februari lalu. Waktu itu pemanggilan terhadap warga dilakukan berupa pemukulan kulkul (kentungan).

Saat warga sudah berkumpul di Bale Banjar, maka datanglah korban Sanjiharta. Awalnya, informasi yang diterimanya adalah rapat soal akan diturunkan bantuan hibah dari Pemkab Badung yang difasilitasi oleh anggota DPRD Badung.

Namun, tanpa diketahui dirinya, agenda rapat berubah yakni membahas gambar Paslon Nomor 2 yang dishare melalui akun facebook miliknya.

“Di forum rapat itu, malah forum mengonfirmasi soal gambar paslon di facebook. Saat itu saya diminta menjelaskan gambar itu. 

Saya jujur bahwa itu akun saya dan saya yang share gambar Mantra-Kerta. Lalu Kelian Banjar menjelaskan, jika saya sudah tanda tangan surat pernyataan untuk mendukung pasangan calon

I Wayang Koster-Tjokorda Oka Arta Ardana Sukawati (Koster-Ace). Forum juga menvonis saya bahwa gara-gara gambar itu, beberapa bantuan Bansos dibatalkan,” ujarnya.

Rapat itu memutuskan beberapa hal antara lain, Sanjiharta diminta untuk tidak memilih Paslon Mantra-Kerta, dilarang berkampanye soal Mantra-Kerta, dilarang mempengaruhi warga Banjar untuk memilih Mantra-Kerta.

Kemudian pada tanggal 28 Februari malam hari, sekitar pukul 20.00 Wita, sanksi adat itu akhirnya diputuskan.

Bahwa warga Banjar Panca Dharma, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi atas nama Ketut Gede Sanjiharta kasepekang atau dikeluarkan dari banjar secara adat.

“Saya berpikir bahwa tidak gampang mengucilkan saya dari banjar saya, dengan kasus yang hanya urusan politik. Sanksi adat itu harus ada kasus berat secara adat.

Ini kan hanya soal pilihan politik saya,” ujarnya. Bahkan, ada warga yang mengajurkan agar dirinya bersama keluarganya segera pindah ke BTN, dan tidak perlu tinggal di banjarnya.

Kuasa Hukum Sanjiharta, Togar Situmorang mengatakan, saat ini kliennya sudah pada taraf stress secara psikologis. Seluruh keluarganya tertekan secara mental karena dikucilkan dari masyarakat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/