27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 23:10 PM WIB

SAH! KTA Dicabut, Gerindra Resmi Pecat Jero Jangol

RadarBali.com – Partai Gerindra akhirnya bertindak tegas terhadap Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol.

Partai berlambang kepala burung garuda itu mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) kader Gerindra. Dengan pencabutan KTA tersebut, maka Jero Jangol sudah tidak lagi menjadi kader Gerindra alias dipecat.

“Sudah dicabut KTA-nya. Pencabutan KTA dilakukan pejabat partai langsung,” ujar Ketua DPD Gerindra Bali, IB Putu Sukarta kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin (8/11).

Pria yang akrab dipanggil Gus Sukarta itu mengungkapkan, surat pemberhentian Jero Jangol dari DPP Gerindra masih diproses.

DPD Gerindra Bali sendiri sudah mengirimkan surat laporan kepada DPP Gerindra usai rapat bersama Senin lalu.

Seluruh informasi yang didapat DPD dilaporkan kepada DPP. DPD juga sudah mengeluarkan sikap resmi atas kasus Jero Jangol.

Menurut Sukarta, kemungkinan surat pemberhentian Jero Jangol akan turun hari ini atau besok. “Besok (hari ini, red) surat sudah keluar,

kami sudah tahu keputusannya. Kalau tidak besok, mungkin paling lambat lusa,” tukas anggota Komisi X DPR RI itu.

Pihaknya tidak perlu menunggu proses hukum karena alat bukti yang ditemukan polisi sudah lebih dari cukup.

Apalagi, polisi juga sudah menetapkan Jero Jangol sebagai tersangka sekaligus dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saya rasa sudah jelas itu kasusnya, tidak ada toleransi lagi. Sikap kami keras, tidak akan memberi bantuan hukum apapun,” tukasnya.

RadarBali.com – Partai Gerindra akhirnya bertindak tegas terhadap Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol.

Partai berlambang kepala burung garuda itu mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) kader Gerindra. Dengan pencabutan KTA tersebut, maka Jero Jangol sudah tidak lagi menjadi kader Gerindra alias dipecat.

“Sudah dicabut KTA-nya. Pencabutan KTA dilakukan pejabat partai langsung,” ujar Ketua DPD Gerindra Bali, IB Putu Sukarta kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin (8/11).

Pria yang akrab dipanggil Gus Sukarta itu mengungkapkan, surat pemberhentian Jero Jangol dari DPP Gerindra masih diproses.

DPD Gerindra Bali sendiri sudah mengirimkan surat laporan kepada DPP Gerindra usai rapat bersama Senin lalu.

Seluruh informasi yang didapat DPD dilaporkan kepada DPP. DPD juga sudah mengeluarkan sikap resmi atas kasus Jero Jangol.

Menurut Sukarta, kemungkinan surat pemberhentian Jero Jangol akan turun hari ini atau besok. “Besok (hari ini, red) surat sudah keluar,

kami sudah tahu keputusannya. Kalau tidak besok, mungkin paling lambat lusa,” tukas anggota Komisi X DPR RI itu.

Pihaknya tidak perlu menunggu proses hukum karena alat bukti yang ditemukan polisi sudah lebih dari cukup.

Apalagi, polisi juga sudah menetapkan Jero Jangol sebagai tersangka sekaligus dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saya rasa sudah jelas itu kasusnya, tidak ada toleransi lagi. Sikap kami keras, tidak akan memberi bantuan hukum apapun,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/