33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:42 PM WIB

Pemilu di Depan Mata, Jumlah Anggota PPK Malah Menyusut

SINGARAJA – Hajatan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) di depan mata. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng mulai mempersiapkan lembaga ad hoc untuk melaksanakan jalannya tahapan Pemilu 2019.

Kemarin (9/3) KPU Buleleng melantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2019, di Gedung MR. I Gusti Ketut Pudja, Eks Pelabuhan Buleleng.

Dengan beban kerja yang semakin besar, jumlah PPK justru dikepras. Pada tahapan Pilgub Bali 2018, anggota PPK di masing-masing kecamatan berjumlah lima orang.

Sementara pada Pemilu 2019, jumlah anggota PPK di masing-masing kecamatan hanya berjumlah tiga orang. Sehingga dalam pelantikan kemarin ada 27 anggota PPK dan 444 anggota PPS yang dilantik.

Ketua KPU Buleleng, Gde Suardana mengatakan, penyusutan dilakukan berdasarkan Peraturan dari KPU RI.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, dan Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS.

“Kami melakukan rekrutmen dari PPK dan PPS yang telah dibentuk untuk Pilgub Bali 2018. Dari lima anggota PPK Pilgub Bali 2018, kami pilih tiga yang terbaik sebagai PPK Pemilu 2019,” jelas Gde.

Ia mengakui penyusutan anggota PPK untuk Pemilu 2019, berbanding terbalik dengan beban kerja. Pada Pemilu 2019, seluruh tahapan pemilihan,

baik itu Pemilihan Legislatif mulai dari tingkat DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, dilakukan berbarengan dengan Pemilihan Presiden.

Yakni pada 17 April 2019. “Meski begitu kami yakin mereka akan melaksanakan tugas dengan baik. Dalam waktu dekat PPK Pemilu 2019 akan mulai bekerja pada tahapan pemuktahiran data pemilih untuk Pemilu,” imbuh Gde.

KPU Buleleng juga mengingatkan agar PPK dan PPS selalu melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi kode etik.

Termasuk menjaga netralitas, integritas, dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu. Baik itu di tingkat desa maupun kelurahan.

SINGARAJA – Hajatan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) di depan mata. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng mulai mempersiapkan lembaga ad hoc untuk melaksanakan jalannya tahapan Pemilu 2019.

Kemarin (9/3) KPU Buleleng melantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2019, di Gedung MR. I Gusti Ketut Pudja, Eks Pelabuhan Buleleng.

Dengan beban kerja yang semakin besar, jumlah PPK justru dikepras. Pada tahapan Pilgub Bali 2018, anggota PPK di masing-masing kecamatan berjumlah lima orang.

Sementara pada Pemilu 2019, jumlah anggota PPK di masing-masing kecamatan hanya berjumlah tiga orang. Sehingga dalam pelantikan kemarin ada 27 anggota PPK dan 444 anggota PPS yang dilantik.

Ketua KPU Buleleng, Gde Suardana mengatakan, penyusutan dilakukan berdasarkan Peraturan dari KPU RI.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, dan Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS.

“Kami melakukan rekrutmen dari PPK dan PPS yang telah dibentuk untuk Pilgub Bali 2018. Dari lima anggota PPK Pilgub Bali 2018, kami pilih tiga yang terbaik sebagai PPK Pemilu 2019,” jelas Gde.

Ia mengakui penyusutan anggota PPK untuk Pemilu 2019, berbanding terbalik dengan beban kerja. Pada Pemilu 2019, seluruh tahapan pemilihan,

baik itu Pemilihan Legislatif mulai dari tingkat DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, dilakukan berbarengan dengan Pemilihan Presiden.

Yakni pada 17 April 2019. “Meski begitu kami yakin mereka akan melaksanakan tugas dengan baik. Dalam waktu dekat PPK Pemilu 2019 akan mulai bekerja pada tahapan pemuktahiran data pemilih untuk Pemilu,” imbuh Gde.

KPU Buleleng juga mengingatkan agar PPK dan PPS selalu melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi kode etik.

Termasuk menjaga netralitas, integritas, dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu. Baik itu di tingkat desa maupun kelurahan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/