28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:39 AM WIB

Jumlah Pemilih Buleleng di Pilpres Menyusut Drastis

SINGARAJA – Jumlah pemilih pada Pemilu 2019 mengalami penurunan drastis. 

Hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), di Sekretariat KPU Buleleng, mencatat ada 565.319 DPT di Pilpres 2019 mendatang. 

Kata lain, jumlah itu menyusut 1.899 orang dari DPS yang jumlahnya mencapai 566.854 orang.

Komisioner KPU Buleleng, Nyoman Gede Cakra Budaya mengatakan, turunnya jumlah pemilih itu memang terjadi karena ada beberapa pemilih ganda yang ditemukan. 

Selain itu, Panwaslu Buleleng juga merekomendasikan beberapa pemilih yang seharusnya dicoret, karena ganda dari segi nama maupun nomor induk kependudukan (NIK).

“Berdasarkan hal itu, akhirnya kami lakukan pemuktahiran data. 

Awalnya kami sisir dulu di tingkat desa, kemudian kami eksekusi disana. Kemudian ada yang meninggal dunia. Ada juga yang pindah domisili. 

Makanya ada penurunan angka,” kata Cakra Budaya.

Lebih lanjut, Cakra mengatakan, warga yang tak tercantum dalam DPT, masih bisa menyalurkan hak pilihnya.  

Catatannya, mereka mengantongi KTP elektronik dan menyalurkan hak suaranya di TPS, di atas jam 12 siang.

“Kami himbau, warga yang sudah cukup umur namun belum melakukan perekaman, silahkan rekam data KTP elektronik dulu. 

Sepanjang nanti dia mengantongi KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP elektronik, dia bisa memilih sesuai di domisilinya,” tandas Cakra.

SINGARAJA – Jumlah pemilih pada Pemilu 2019 mengalami penurunan drastis. 

Hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), di Sekretariat KPU Buleleng, mencatat ada 565.319 DPT di Pilpres 2019 mendatang. 

Kata lain, jumlah itu menyusut 1.899 orang dari DPS yang jumlahnya mencapai 566.854 orang.

Komisioner KPU Buleleng, Nyoman Gede Cakra Budaya mengatakan, turunnya jumlah pemilih itu memang terjadi karena ada beberapa pemilih ganda yang ditemukan. 

Selain itu, Panwaslu Buleleng juga merekomendasikan beberapa pemilih yang seharusnya dicoret, karena ganda dari segi nama maupun nomor induk kependudukan (NIK).

“Berdasarkan hal itu, akhirnya kami lakukan pemuktahiran data. 

Awalnya kami sisir dulu di tingkat desa, kemudian kami eksekusi disana. Kemudian ada yang meninggal dunia. Ada juga yang pindah domisili. 

Makanya ada penurunan angka,” kata Cakra Budaya.

Lebih lanjut, Cakra mengatakan, warga yang tak tercantum dalam DPT, masih bisa menyalurkan hak pilihnya.  

Catatannya, mereka mengantongi KTP elektronik dan menyalurkan hak suaranya di TPS, di atas jam 12 siang.

“Kami himbau, warga yang sudah cukup umur namun belum melakukan perekaman, silahkan rekam data KTP elektronik dulu. 

Sepanjang nanti dia mengantongi KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP elektronik, dia bisa memilih sesuai di domisilinya,” tandas Cakra.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/