27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:31 AM WIB

TERUNGKAP! Ini Daftar WNA yang Masuk DPT Pemilu 2019 di Tabanan Bali

TABANAN – KPU Tabanan terus menyisir keberadaan warga negara asing (WNA) yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2019.

Berdasar data Disdukcapil, ada 77 WNA di Tabanan yang mengantongi e-KTP, 6 di antaranya masuk DPT Pemilu 2019.

6 WNA itu antara lain Stefen Alfred Baur, 76 warga negara Swiss yang tinggal di Banjar Bonian, Antap Selemadeg.

Mereka tersebar di lima kecamatan di Tabanan. Mulai dari Kecamatan Pupuan, Kediri, Tabanan, Selemadeg, dan Selemadeg Barat.

Al Anzai, 46, warga negara Jepang yang beralamat di Banjar Dinas Lalalinggah, Selemadeg Barat. Francis Oliver Georces Coudero, 70, warga negara Prancis yang menetap di Banjar Kalanganyar, Sudimara, Tabanan.

Ny Mendoza Plazaras, 43, warga negara Filipina yang tinggal di Banjar Tunjuk Tengah, Tunjuk, Tabanan. Toshiko Someya, 50, warga negara Jepang yang beralamat di Banjar Batnyoh, Pandak Gede, Kediri.

Terakhir adalah Wang Li Min, 41, warga negara Tiongkok yang beralamat di Banjar Dinas Belimbing Desa, Belimbing, Pupuan.

““Keenam WNA tersebut rata-rata tinggal di Kabupaten Tabanan dengan status menikah dan memiliki pekerjaan. Dengan lama tinggal 3 sampai 5 tahun keatas,” kata kata Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa.

Weda Subawa menjelaskan sekali lagi bahwa KPU memastikan ke 6 WNA tersebut tidak dapat memilih dan sudah dilakukan penghapusan sebagai pemilih dalam DPT Pemilu 2019.

Karena secara aturan Undang-Undang Pemilu hanya warga negara Indonesia yang berhak memilih, bukan warga negara asing.

“Jujur kami sebagai petugas penyelenggara pemilu baru mengetahui bahwa WNA memiliki e-KTP. Namun hanya status kewarganegaraan yang membedakan,” ungkapnya.

TABANAN – KPU Tabanan terus menyisir keberadaan warga negara asing (WNA) yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2019.

Berdasar data Disdukcapil, ada 77 WNA di Tabanan yang mengantongi e-KTP, 6 di antaranya masuk DPT Pemilu 2019.

6 WNA itu antara lain Stefen Alfred Baur, 76 warga negara Swiss yang tinggal di Banjar Bonian, Antap Selemadeg.

Mereka tersebar di lima kecamatan di Tabanan. Mulai dari Kecamatan Pupuan, Kediri, Tabanan, Selemadeg, dan Selemadeg Barat.

Al Anzai, 46, warga negara Jepang yang beralamat di Banjar Dinas Lalalinggah, Selemadeg Barat. Francis Oliver Georces Coudero, 70, warga negara Prancis yang menetap di Banjar Kalanganyar, Sudimara, Tabanan.

Ny Mendoza Plazaras, 43, warga negara Filipina yang tinggal di Banjar Tunjuk Tengah, Tunjuk, Tabanan. Toshiko Someya, 50, warga negara Jepang yang beralamat di Banjar Batnyoh, Pandak Gede, Kediri.

Terakhir adalah Wang Li Min, 41, warga negara Tiongkok yang beralamat di Banjar Dinas Belimbing Desa, Belimbing, Pupuan.

““Keenam WNA tersebut rata-rata tinggal di Kabupaten Tabanan dengan status menikah dan memiliki pekerjaan. Dengan lama tinggal 3 sampai 5 tahun keatas,” kata kata Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa.

Weda Subawa menjelaskan sekali lagi bahwa KPU memastikan ke 6 WNA tersebut tidak dapat memilih dan sudah dilakukan penghapusan sebagai pemilih dalam DPT Pemilu 2019.

Karena secara aturan Undang-Undang Pemilu hanya warga negara Indonesia yang berhak memilih, bukan warga negara asing.

“Jujur kami sebagai petugas penyelenggara pemilu baru mengetahui bahwa WNA memiliki e-KTP. Namun hanya status kewarganegaraan yang membedakan,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/