26.9 C
Jakarta
27 April 2024, 0:59 AM WIB

Bali Rawan Gempa, Revisi Ketinggian Bangunan Harus Berpihak Lingkungan

Rencana merevisi Perda Nomor 16/2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Revisi, menurut pengamat tata ruang kota Prof Rumawan Salain sah-sah saja.

Sah direvisi karena umur perda sudah sepuluh tahun, meski sejatinya perda dirancang hingga 2029. Tapi…

 

RUMAWAN tegas menyatakan tidak sepakat dengan wacana meninggikan bangunan lebih dari 15 meter. Pasalnya, sampai saat ini belum ada infrastruktur untuk menangkal bencana.

Yang ada hanya mitigasi atau upaya mengurangi dampak bencana. Apalagi Bali merupakan daerah yang rawan gempa.

“Jangan mengutak-atik yang sudah ada (tinggi bangunan 15 meter). Bali ini rawan gempa. Belum ada teknologi yang bisa memprediksi datangnya gempa,” terang Rumawan Salain kepadaJawa Pos Radar Bali, Jumat (11/1).

Kendati sah secara aturan direvisi, Rumawan menilai ada hal penting yang harus diperhatikan para pihak terkait seperti DPRD Bali,

pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga tim ahli. Hal penting itu adalah penyelamatan lingkungan dan alam.

Rumawan melihat persoalan tata ruang secara prespektif, normatif, dan interpretaif. “Ibarat mobil, Bali memiliki batas kapasitas. 

Nah, daya dukung agar daya tampung mobil tidak berlebihan itu harus dicek,” tutur akademisi asal Gianyar itu.

Dia mencontohkan ketersedian sumber mata air di Bali yang sudah menipis. Ironisnya, sebagian dari sumber mata air yang masih ada itu juga terkena polusi.

Dalam rancangan Perda RTRW, pemerintah harus memikirkan agar sumber mata air hilang ditelan masifnya pembangunan yang terjadi secara sporadis.  

Keberadaan hutan yang menurut undang-undang harus 30 persen juga belum mampu dipenuhi. Menurut Rumawan, saat ini persentase hutan di Bali baru 23 persen. Sisanya 7 persen tidak jelas kapan terwujud.

“Saya melihat ada pembiaran, tidak ada perubahan persentase 23 persen itu,” imbuhnya. Belum lagi masalah abrasi pantai yang semakin parah dari tahun ke tahun.

Abrasi pantai ini juga menjadi ironi tersendiri. Sebab, selama ini Bali yang dijual keindahan alamnya. Namun, dengan banyaknya pantai abrasi, membuat Bali menjadi bopeng.

“Belum lagi masalah sampah. Daya tampung TPA Suwung terbatas harus dicari jalan keluar,” tegas Rumawan.

Hal lainnya adalah masalah transportasi massal untuk mengurangi emisi gas. Rumawan melihat belum ada keseriusan pemerintah dalam menyediakan transportasi massal yang efektif dan efisien.

Contohnya adalah Trans Sarbagita yang nasibnya masih terkatung-katung. Lebih jauh dijelaskan, perpindahan penduduk dari desa ke kota juga harus diperhatikan.

Urbanisasi tidak boleh dibiarkan berkumpul pada satu titik. Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban menyediakan infrastruktur untuk pemerataan mesin-mesin pembangunan.

“Akomodasi pariwisata jangan diziinkan di Bali Selatan terus, harus dibawa ke luar Bali Selatan,” tukasnya.

Rumawan juga menyarankan pemerintah menyiapkan tata ruang baru untuk RS Sanglah. Rumawan menilai RS Sanglah harus dikeluarkan dari pusat kota.

Sekalipun gedung RS Sanglah dinaikkan menjadi 23 lantai, maka lambat laun tetap tidak akan menampung. 

Sehebat apapun tekhnologi, dalam jangka panjang akan mengurai kemacetan di sekitar RS Sanglah. Maka, idealnya harus dipindahkan ke tempat baru dengan rencana tata ruang yang matang.

“Ibarat orang hamil, tidak mungkin hamil sekarang harus lahir sekarang. Hamil itu sembilan bulan. Artinya mesti ada proses yang dikaji dengan matang,” tandasnya.

Sah mengadakan perubahan, tapi perubahan harus dilandasi langkah-langkah mengantisipasi dampak perubahan yang terjadi dalam kurun waktu jangka panjang. Tata ruang harus berpihak pada lingkungan.

Ini karena tujuan undang-undang tata ruang adalah terwujudnya keharominasan lingkungan alam dan lingkungan buatan (karya arsitektur),

terwujudnya keterpaduan penggunaan sumbder daya alam dan sumber daya buatan dengan memeprhatikan sumber daya manusia,

serta terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemnafaatan ruang.

“Rohnya (tata ruang) itu ada pada Tri Hita Karana yang bermuara pada perlindungan pada alam dan lingkungan,” tukas Guru Besar Studi Arsitektur Fakultas Teknik Unud itu.

Mestinya, lanjut Rumawan, tujuan undang-undang tata ruang itu bisa dijabarkan ke dalam perda. Namun, fakta yang terjadi tidak.

Perda tingkat kota/kabupaten yang seharusnya spesifik malah sering dibuat mengapung alias tidak jelas.

“Itu sebabnya bertengkar terus karena tidak ada pegangan yang jelas. Padahal, semua itu tujuannya untuk menyejahterakan rakyat,” pungkasnya. 

 

 

Keuntungan Bangunan Boleh Lebih 15 Meter:

Penggunaan lahan di Bali lebih efisien

Kebutuhan akan ruangan fasilitas publik bisa terpenuhi

Kebutuhan rumah susun dengan terjangkau bisa terpenuhi

Lahan hijau lebih terjamin statusnya, karena tidak terus diincar pengembang

 

Efek Negatif Bangunan Boleh Lebih 15 Meter:

Bali rawan gempa, sehingga kontruksi bangunan harus dipersiapkan

Jika izin rumah susun keluar, dikhawatirkan jumlah penduduk kota meningkat

Masih terbentur kultur masyarakat Bali yang terbiasa tinggal di rumah tapak

Dikhatirkan arsitektur bangunan Bali tenggelam oleh gedung-gedung tinggi seperti di Jakarta dan kota-kota besar di luar negeri.

Rencana merevisi Perda Nomor 16/2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Revisi, menurut pengamat tata ruang kota Prof Rumawan Salain sah-sah saja.

Sah direvisi karena umur perda sudah sepuluh tahun, meski sejatinya perda dirancang hingga 2029. Tapi…

 

RUMAWAN tegas menyatakan tidak sepakat dengan wacana meninggikan bangunan lebih dari 15 meter. Pasalnya, sampai saat ini belum ada infrastruktur untuk menangkal bencana.

Yang ada hanya mitigasi atau upaya mengurangi dampak bencana. Apalagi Bali merupakan daerah yang rawan gempa.

“Jangan mengutak-atik yang sudah ada (tinggi bangunan 15 meter). Bali ini rawan gempa. Belum ada teknologi yang bisa memprediksi datangnya gempa,” terang Rumawan Salain kepadaJawa Pos Radar Bali, Jumat (11/1).

Kendati sah secara aturan direvisi, Rumawan menilai ada hal penting yang harus diperhatikan para pihak terkait seperti DPRD Bali,

pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, hingga tim ahli. Hal penting itu adalah penyelamatan lingkungan dan alam.

Rumawan melihat persoalan tata ruang secara prespektif, normatif, dan interpretaif. “Ibarat mobil, Bali memiliki batas kapasitas. 

Nah, daya dukung agar daya tampung mobil tidak berlebihan itu harus dicek,” tutur akademisi asal Gianyar itu.

Dia mencontohkan ketersedian sumber mata air di Bali yang sudah menipis. Ironisnya, sebagian dari sumber mata air yang masih ada itu juga terkena polusi.

Dalam rancangan Perda RTRW, pemerintah harus memikirkan agar sumber mata air hilang ditelan masifnya pembangunan yang terjadi secara sporadis.  

Keberadaan hutan yang menurut undang-undang harus 30 persen juga belum mampu dipenuhi. Menurut Rumawan, saat ini persentase hutan di Bali baru 23 persen. Sisanya 7 persen tidak jelas kapan terwujud.

“Saya melihat ada pembiaran, tidak ada perubahan persentase 23 persen itu,” imbuhnya. Belum lagi masalah abrasi pantai yang semakin parah dari tahun ke tahun.

Abrasi pantai ini juga menjadi ironi tersendiri. Sebab, selama ini Bali yang dijual keindahan alamnya. Namun, dengan banyaknya pantai abrasi, membuat Bali menjadi bopeng.

“Belum lagi masalah sampah. Daya tampung TPA Suwung terbatas harus dicari jalan keluar,” tegas Rumawan.

Hal lainnya adalah masalah transportasi massal untuk mengurangi emisi gas. Rumawan melihat belum ada keseriusan pemerintah dalam menyediakan transportasi massal yang efektif dan efisien.

Contohnya adalah Trans Sarbagita yang nasibnya masih terkatung-katung. Lebih jauh dijelaskan, perpindahan penduduk dari desa ke kota juga harus diperhatikan.

Urbanisasi tidak boleh dibiarkan berkumpul pada satu titik. Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban menyediakan infrastruktur untuk pemerataan mesin-mesin pembangunan.

“Akomodasi pariwisata jangan diziinkan di Bali Selatan terus, harus dibawa ke luar Bali Selatan,” tukasnya.

Rumawan juga menyarankan pemerintah menyiapkan tata ruang baru untuk RS Sanglah. Rumawan menilai RS Sanglah harus dikeluarkan dari pusat kota.

Sekalipun gedung RS Sanglah dinaikkan menjadi 23 lantai, maka lambat laun tetap tidak akan menampung. 

Sehebat apapun tekhnologi, dalam jangka panjang akan mengurai kemacetan di sekitar RS Sanglah. Maka, idealnya harus dipindahkan ke tempat baru dengan rencana tata ruang yang matang.

“Ibarat orang hamil, tidak mungkin hamil sekarang harus lahir sekarang. Hamil itu sembilan bulan. Artinya mesti ada proses yang dikaji dengan matang,” tandasnya.

Sah mengadakan perubahan, tapi perubahan harus dilandasi langkah-langkah mengantisipasi dampak perubahan yang terjadi dalam kurun waktu jangka panjang. Tata ruang harus berpihak pada lingkungan.

Ini karena tujuan undang-undang tata ruang adalah terwujudnya keharominasan lingkungan alam dan lingkungan buatan (karya arsitektur),

terwujudnya keterpaduan penggunaan sumbder daya alam dan sumber daya buatan dengan memeprhatikan sumber daya manusia,

serta terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemnafaatan ruang.

“Rohnya (tata ruang) itu ada pada Tri Hita Karana yang bermuara pada perlindungan pada alam dan lingkungan,” tukas Guru Besar Studi Arsitektur Fakultas Teknik Unud itu.

Mestinya, lanjut Rumawan, tujuan undang-undang tata ruang itu bisa dijabarkan ke dalam perda. Namun, fakta yang terjadi tidak.

Perda tingkat kota/kabupaten yang seharusnya spesifik malah sering dibuat mengapung alias tidak jelas.

“Itu sebabnya bertengkar terus karena tidak ada pegangan yang jelas. Padahal, semua itu tujuannya untuk menyejahterakan rakyat,” pungkasnya. 

 

 

Keuntungan Bangunan Boleh Lebih 15 Meter:

Penggunaan lahan di Bali lebih efisien

Kebutuhan akan ruangan fasilitas publik bisa terpenuhi

Kebutuhan rumah susun dengan terjangkau bisa terpenuhi

Lahan hijau lebih terjamin statusnya, karena tidak terus diincar pengembang

 

Efek Negatif Bangunan Boleh Lebih 15 Meter:

Bali rawan gempa, sehingga kontruksi bangunan harus dipersiapkan

Jika izin rumah susun keluar, dikhawatirkan jumlah penduduk kota meningkat

Masih terbentur kultur masyarakat Bali yang terbiasa tinggal di rumah tapak

Dikhatirkan arsitektur bangunan Bali tenggelam oleh gedung-gedung tinggi seperti di Jakarta dan kota-kota besar di luar negeri.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/