34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:21 PM WIB

Final, Telat Lapor Bawaslu, Kasus Sanjiharta Distop, Alasannya Sepele

DENPASAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali akhirnya menentukan sikap terkait laporan Ketut Sanjiharta,

warga Banjar Adat Panca Dharma, Banjar Dinas Pupuan, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung.

Laporan Ketua Pekaseh alias pengelola subak kelahiran Badung 18 Desember 1963 bahwa dirinya kasepekan (dikucilkan)

secara adat lantaran mendukung paslon nomor urut 2 Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra- I Ketut Sudikerta tidak digubris Bawaslu.

Alasan tidak diresponsnya laporan tersebut karena melampaui waktu 7 hari dari peristiwa kejadian alias tidak terpenuhinya syarat formil.

“Dugaan pelanggaran dilaporkan ke pengawas melampaui waktu tujuh hari dari peristiwa kejadian (4 Desember 2017, Red),” ucap I Ketut Rudia, Ketua Bawaslu Provinsi Bali.

Rudia tidak menjawab sodoran pertanyaan Jawa Pos Radar Bali apakah seluruh pelanggaran di seluruh kabupaten akan aman bila telat dilaporkan.

Bawaslu Provinsi Bali juga terkesan mengabaikan bukti surat pernyataan bermeterai Rp 6000 yang terpaksa ditandatangani pelapor di Mengwitani, 4 Desember 2017 lalu.

Bunyi surat pernyataan tersebut antara lain Sanjiharta akan mendukung sepenuhnya program Bupati Badung dan siap memilih I Nyoman Giri Prasta untuk periode kedua.

Tertulis sebagai wujud bukti kesetiaan, siap memilih dan memenangkan I Wayan Koster siapapun pasangannya selaku Gubernur Bali periode 2018-2023.

Termasuk memilih I Nyoman Satria sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Badung dari Dapil Mengwi (2019-2014) dan Ida Bagus Alit Sucipta

sebagai calon anggota DPRD Provinsi Bali Dapil Badung (2019-2024) karena terbukti banyak membantu memfasilitasi program Banjar Panca Dharma Pupuan, Desa Mengwitani.

Penghentian laporan bernomor 01/LP/PG/Prov/17.00/III/2018 tertanggal 8 Maret 2018 itu menurut dokumen pemberitahuan

status laporan atau temuan Bawaslu Bali diketahui mengacu pada Pasal 134 ayat 4 UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Dengan kata lain, Bawaslu untuk sementara melepas terlapor yang terdiri atas Kelian Adat Panca Dharma Pupuan, I Nyoman Suandra, I Putu Gede Sentanu (tokoh masyarakat),

I Made Pandu Arsa Wirawan (tokoh masyarakat), I Nyoman Sanjaya (tokoh masyarakat), I Ketut Ardana (tokoh masyarakat), I Ketut Widana (tokoh masyarakat), dan I Wayan Tirsa (tokoh masyarakat).

Seperti diberitakan sebelumnya Kelian Banjar Adat Panca Dharma, I Nyoman Suandra membantah memberlakukan krama (warga) dengan cara kasepekang.

“Tidak ada, tidak ada yang seperti itu (kasepekang). Itu beredar ramai di media sosial, itu keliru,” terang sang kelian ditemui dirumahnya, Jumat (9/3). 

DENPASAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali akhirnya menentukan sikap terkait laporan Ketut Sanjiharta,

warga Banjar Adat Panca Dharma, Banjar Dinas Pupuan, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung.

Laporan Ketua Pekaseh alias pengelola subak kelahiran Badung 18 Desember 1963 bahwa dirinya kasepekan (dikucilkan)

secara adat lantaran mendukung paslon nomor urut 2 Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra- I Ketut Sudikerta tidak digubris Bawaslu.

Alasan tidak diresponsnya laporan tersebut karena melampaui waktu 7 hari dari peristiwa kejadian alias tidak terpenuhinya syarat formil.

“Dugaan pelanggaran dilaporkan ke pengawas melampaui waktu tujuh hari dari peristiwa kejadian (4 Desember 2017, Red),” ucap I Ketut Rudia, Ketua Bawaslu Provinsi Bali.

Rudia tidak menjawab sodoran pertanyaan Jawa Pos Radar Bali apakah seluruh pelanggaran di seluruh kabupaten akan aman bila telat dilaporkan.

Bawaslu Provinsi Bali juga terkesan mengabaikan bukti surat pernyataan bermeterai Rp 6000 yang terpaksa ditandatangani pelapor di Mengwitani, 4 Desember 2017 lalu.

Bunyi surat pernyataan tersebut antara lain Sanjiharta akan mendukung sepenuhnya program Bupati Badung dan siap memilih I Nyoman Giri Prasta untuk periode kedua.

Tertulis sebagai wujud bukti kesetiaan, siap memilih dan memenangkan I Wayan Koster siapapun pasangannya selaku Gubernur Bali periode 2018-2023.

Termasuk memilih I Nyoman Satria sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Badung dari Dapil Mengwi (2019-2014) dan Ida Bagus Alit Sucipta

sebagai calon anggota DPRD Provinsi Bali Dapil Badung (2019-2024) karena terbukti banyak membantu memfasilitasi program Banjar Panca Dharma Pupuan, Desa Mengwitani.

Penghentian laporan bernomor 01/LP/PG/Prov/17.00/III/2018 tertanggal 8 Maret 2018 itu menurut dokumen pemberitahuan

status laporan atau temuan Bawaslu Bali diketahui mengacu pada Pasal 134 ayat 4 UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Dengan kata lain, Bawaslu untuk sementara melepas terlapor yang terdiri atas Kelian Adat Panca Dharma Pupuan, I Nyoman Suandra, I Putu Gede Sentanu (tokoh masyarakat),

I Made Pandu Arsa Wirawan (tokoh masyarakat), I Nyoman Sanjaya (tokoh masyarakat), I Ketut Ardana (tokoh masyarakat), I Ketut Widana (tokoh masyarakat), dan I Wayan Tirsa (tokoh masyarakat).

Seperti diberitakan sebelumnya Kelian Banjar Adat Panca Dharma, I Nyoman Suandra membantah memberlakukan krama (warga) dengan cara kasepekang.

“Tidak ada, tidak ada yang seperti itu (kasepekang). Itu beredar ramai di media sosial, itu keliru,” terang sang kelian ditemui dirumahnya, Jumat (9/3). 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/