DENPASAR – Masalah warga negara asing (WNA) masuk DPT terus jadi sorotan. Berdasar data KPU Bali, ada 27 WNA yang masuk DPT dari 34 WNA data yang dikirim KPU RI.
Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan menegaskan pihaknya memastikan akan mencoret 27 orang dari 34 orang WNA yang masuk dalam DPT.
Sedangkan ada dua orang asing yang sudah masuk menjadi WNI. “Kami dikasih data oleh KPU Pusat ada 34 orang (WNA). Dari 34 orang itu, 29 orang sudah ditemukan.
Yang lima orang mungkin di luar negeri. Kemudian dari 29 orang itu, dua di antaranya sudah masuk sebagai WNI. Jadi 27 orang akan dicoret,” ujar Lidartawan kemarin.
Pencoretan tersebut dipastikan pihaknya karena ke-27 orang tersebut masih berstatus sebagai WNA.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan upaya antisipasi seandainya nanti pada 17 April mendatang ada WNA yang membawa e-KTP datang untuk melakukan pencoblosan.
“KPPS kami tekankan juga. Kalau E-KTP-nya WNA, tidak boleh memilih. Terus yang 27 orang WNA itu jumlahnya tersebar di beberapa kabupaten/kota. Data lengkapnya ada di kantor,” paparnya.
Di sisi lain, proses penyisiran juga terus dilakukan. Komisioner Bawaslu Bali Divisi Hukum, Data dan Informasi, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, penyisiran WNA yang mengantongi e-KTP masih dilakukan Bawaslu kabupaten dan kota.
“Agar 17 April nanti tidak ada WNA yang menggunakan hak pilihnya,” tegas mantan ketua KPUD Bali ini.
Diakui, adanya arahan dari pusat untuk mencoret WNA yang masuk dalam DPT.
Namun, untuk melakukan itu, harus dilakukan cross checked terlebih dulu. Upaya itu dilakukan dengan penyisiran secara faktual di lapangan.
“Jadi begini, sebelum dicoret dipastikan dulu. Pertama, data WNA yang punya e-KTP itu masuk DPT atau tidak.
Kalau masuk, ya dicoret. Yang jelas penyisiran ini masih berlangsung. Prinsipnya selagi ada waktu sekalipun sudah mendekati hari H,” tegasnya.
Seandainya, pada H-3 pemilu ditemukan lagi ada WNA yang masuk DPT, kata dia, masyarakat atau Bawaslu kabupaten/kota secepatnya melakukan koordinasi dengan KPU setempat.
Serta memastikan status kewarganegaraannya apakah WNA atau sudah menjadi WNI. Bila masih WNA, formulir C6 atau surat undangan untuk datang ke TPS tidak diberikan.
“Kalaupun di hari H masih ada, petugas KPPS agar memeriksa lagi. Sesuai prosedur yang berlaku di TPS nanti.
Tapi kami berharap, masalah ini diselesaikan secara optimal sekarang. Selagi ada waktu. Karena ini isu sensitif. Jangan sampai disalahgunakan,” tukasnya.
Di sisi lain, anggota DPRD Bali dari Partai PDIP, I Ketut Tama Tenaya, menyatakan bahwa KPU harus mencoret bagi warga negara asing (WNA) yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) supaya tidak menjadi pro dan kontra.
Menurutnya, ini bukan kesalahan kerja KPU sebagai penyelenggara pemilu, tapi kemungkinan ada kesalahan sistem yang perlu dievaluasi. Karena terjadi di seluruh Indonesia.
“Ini mungkin ada kesalahan sistem yang perlu di evaluasi karena terjadi seluruh Indonesia,” tukas Ketua Komisi I DPRD Bali ini.