28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:04 AM WIB

AWK Diberhentikan Jadi Anggota DPD RI, Ini Kata Anggota BK DPD…

DENPASAR – Senator asal Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III dikabarkan dihentikan sementara dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah, Dr H Dedi Iskandar Batubara menyatakan bahwa sanksi berupa surat pemberhentian sementara terhadap anggota DPD dapil Bali, Arya Wedakarna memang benar adanya.

Dirinya menegaskan bahwa surat tersebut ditandatangi oleh dirinya dan almarhum AM Fatwa. Kabar itu juga disampaikan ke penyidik Ditkrimsus Polda Bali pada Senin (8/1) di Denpasar.

Dedi Iskandar Ia diperiksa sebagai saksi pelapor, terkait kasus yang ujaran kebencian yang menjerat Arya Wedakarna.

“Saya tadi diminta untuk menjelaskan saja selaku anggota DPD dan pimpinan Badan Kehormatan, yang menjelaskan tugas-tugas kewenangan DPD,

tugas kewenangan Badan Kehormatan, memastikan bahwa betul tidak ada surat keputusan no 3 tahun 2017, seputar itu saja,” jelasnya.

Selama lima jam penyidik meminta keterangan kepada Dedi Iskandar Batubara berkenaan status jabatan Arya Wedakarna. Ia mulai diperiksa sejak pukul 08.30 sampai dengan 14.15.

“Penyidik menanyakan itu kepada saya. Saya kita memang wajar kalau penyidik menanyakan hal itu kepada saya kan.

Memastikan tentang benar tidak keputusan DPD berkaitan dengan pemberhentian sementara itu. Dan saya sudah sampaikan keterangan saya dan penjelasan saya secara konprehensif di hadapan penyidik,” ucapnya.
“Surat itu ada, di tahun 2017 kemarin, surat keputusan BK/N0. 3. Yang menandatangani saya dan bapak AM Fatwa almarhum, sebagai pimpinan Badan Kehormatan DPD saat itu,” ungkapnya.

Dedi menegaskan bahwa surat pemberhentian Arya Wedakarna memang benar adanya dan sudah ditandatangani oleh pimpinan BK DPD. 

DENPASAR – Senator asal Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III dikabarkan dihentikan sementara dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah, Dr H Dedi Iskandar Batubara menyatakan bahwa sanksi berupa surat pemberhentian sementara terhadap anggota DPD dapil Bali, Arya Wedakarna memang benar adanya.

Dirinya menegaskan bahwa surat tersebut ditandatangi oleh dirinya dan almarhum AM Fatwa. Kabar itu juga disampaikan ke penyidik Ditkrimsus Polda Bali pada Senin (8/1) di Denpasar.

Dedi Iskandar Ia diperiksa sebagai saksi pelapor, terkait kasus yang ujaran kebencian yang menjerat Arya Wedakarna.

“Saya tadi diminta untuk menjelaskan saja selaku anggota DPD dan pimpinan Badan Kehormatan, yang menjelaskan tugas-tugas kewenangan DPD,

tugas kewenangan Badan Kehormatan, memastikan bahwa betul tidak ada surat keputusan no 3 tahun 2017, seputar itu saja,” jelasnya.

Selama lima jam penyidik meminta keterangan kepada Dedi Iskandar Batubara berkenaan status jabatan Arya Wedakarna. Ia mulai diperiksa sejak pukul 08.30 sampai dengan 14.15.

“Penyidik menanyakan itu kepada saya. Saya kita memang wajar kalau penyidik menanyakan hal itu kepada saya kan.

Memastikan tentang benar tidak keputusan DPD berkaitan dengan pemberhentian sementara itu. Dan saya sudah sampaikan keterangan saya dan penjelasan saya secara konprehensif di hadapan penyidik,” ucapnya.
“Surat itu ada, di tahun 2017 kemarin, surat keputusan BK/N0. 3. Yang menandatangani saya dan bapak AM Fatwa almarhum, sebagai pimpinan Badan Kehormatan DPD saat itu,” ungkapnya.

Dedi menegaskan bahwa surat pemberhentian Arya Wedakarna memang benar adanya dan sudah ditandatangani oleh pimpinan BK DPD. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/