DENPASAR – Ada pesan penting jelang Gubernur Bali Made Mangku Pastika pensiun dari kursi orang nomor satu di Bali.
Gubernur Pastika berpesan agar aparatur sipil negara (ASN) netral dalam Pilgub Bali 2018. “Saya berpesan agar para pejabat jangan terlalu percaya pada bawahan.
Pengawasan berjenjang. Pejabat eselon 4, kalau ada yang tidak beres, berarti saudara-saudara yang tidak beres. Dalam Pilgub, ASN harus netral,” ujar Gubernur Pastika.
Dirinya berharap para pejabat fokus untuk mengevaluasi semua pekerjaan selama ini dan menuntaskan tugas-tugas yang belum selesai.
“Saya berpesan kepada seluruhnya supaya tetap bekerja dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK),” bebernya.
Menurutnya, penekanan tersebut sesuai dengan UU yang berlaku. Dijelaskan, netral tidak sama dengan golput alias tidak memilih.
“Itu (golput) tak boleh. Jadi, tetap ke TPS dan menyalurkan pilihan karena ASN bukan TNI dan Polri yang netral dan tak punya hak pilih. Namun, tidak boleh ada yang mempengaruhi,” tegasnya.
Bagaimana kalau seorang ASN diundang dalam sebuah kegiatan politik? Gubernur Pastika menjawab jelas tak boleh.
“Kalau diundang tidak boleh. Kecuali memang seperti gubernur misalnya. Diundang untuk menghadiri ya semua saya hadiri.
Tapi kalau ASN ya hati-hati. Harus izin dulu. Tidak bisa sembarangan. Paling tidak ke Sekda-lah izin,” paparnya.
Peraturan itu terangnya juga berlaku bagi ASN yang cuti. “ASN tidak boleh berpolitik praktis. Mau dalam keadaan cuti tetap tidak boleh. Apapun tidak boleh. Tidak ada tawar-tawaran,” bebernya.
Sekda Pemprov Bali, Cokorda Ngurah Pemayun aturan yang mengikat seorang ASN tak boleh berpolitik salah satunya diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 plus edaran Menteri Dalam Negeri.
“Langsung pecat. Nggak ada urusan. Tapi kan prosesnya tetap berjalan. Kecuali tertangkap tangan dia ada di situ. Fotonya ada. Ya kita proses.
Ya tentu sesuai proses dasar NSPK (norma, standar, prosedur, kriteria). Kalau ini dilanggar ya udah. Nggak ada ampun,” tandasnya.