DENPASAR – Pelan tapi pasti, Bawaslu Provinsi Bali terus bergerak menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gubernur Wayan Koster.
Langkah Bawaslu selanjutnya adalah melakukan penyelidikan. Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan, lima orang komisioner secara musyawarah mufakat, setuju hasil investigasi dijadikan temuan dan diregister.
Hasil pleno itu juga sudah dibahas dalam rapat bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Polda Bali.
“Sesuai ketentuan, setelah keputusan pleno dibahas bersama Sentra Gakumdu, proses berikutnya berlanjut pada tahap penyelidikan atau klarifikasi. Batas waktunya selama 14 hari kerja sejak temuan tersebut diregister,” jelas Raka Sandi, kemarin (12/3).
Mantan Ketua KPUD Bali, itu menambahkan dalam proses penyelidikan nantinya Bawaslu Bali akan didampingi Kejati Bali dan Polda Bali.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakumdu.
Kemudian, dalam pasal yang sama pada ayat (3), pendampingan tersebut untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan konsultasi terhadap temuan atau laporan dugaan tindak pidana pemilu.
Tapi, tegas Raka Sandi, ini semua masih dalam tahap awal. “Semuanya masih dalam proses,” jelas pria asal Jembrana, itu.
Sementara terkait pihak-pihak yang akan dimintai keterangan dalam proses penyelidikan, Bawaslu dan Sentra Gakumdu yang menentukan. Raka Sandi mengaku tidak ingin mendahuli tim yang ada.
Ditegaskan Raka Sandi, yang perlu dicatat bahwa Bawaslu Bali meregister ini bukan karena laporan dari pelapor (Tim BPD Prabowo-Sandi Provinsi Bali).
Seperti diketahui, laporan BPD Prabowo – Sandi Provinis Bali dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat. Mereka tidak bisa mengajukan dua orang saksi sebagaimana syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Ini adalah hasil kerja tim investigasi yang telah melalui rapat pleno Bawaslu Bali. Dan, diregister sebagai temuan Bawaslu Bali,” tandas Raka Sandi.