25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:50 AM WIB

Please Simak, Jokowi Resmi Teken PAW, Koster Beberkan Fakta-fakta Ini…

DENPASAR – Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster resmi berhenti sebagai anggota DPR RI periode 2014 – 2019.

Politikus asal Desa Sembiran, Buleleng itu berhenti setelah turun surat Keputusan Presiden RI No 82/P/2018 tentang peresmian pemberhentian antarwaktu (PAW) anggota DPR/MPR RI, tertanggal 27 April 2018. 

Kursi yang ditinggalkan Koster akan digantikan politisi PDIP lainnya, I Gusti Agung Putu Astrid Kartika, 50 atau yang karib disapa Gung Astrid.

Koster mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Terutama Ketua Umum PDI Perjuangan, Hj. Megawati Soekarnoputri beserta

seluruh jajaran pengurus partai dari DPP, DPD, DPC, PAC, ranting, anak ranting, simpatisan, dan anggota partai yang telah memberikan kepercayaan. 

“Kepada seluruh masyarakat Bali yang telah memilih saya menjadi anggota DPR RI, saya ucapkan terima kasih.

Karena kepercayaan masyarakat itu saya bisa mengabdi tiga periode mengawal aspirasi masyarakat Bali di DPR RI,” kata Koster di Kantor DPD PDI Perjuangan Bali, Minggu (13/5) sore.

Koster menduduki kursi legislatif RI selama tiga periode (2004 – 2009, 2009 – 2014, dan 2014 – 2019). Pada Pileg 2004, Koster mendapat nomor urut empat dapil Bali.

Selanjutnya, pada Pileg 2009 Koster mendapat suara 185.901 suara sekaligus menempatkan dirinya sebagai peringkat pertama dari sembilan anggota dewan DPR RI dapil Bali. 

Secara nasional Koster menempati urutan ketujuh. Pada Pileg 2014, Koster kembali mendapat mandat dari rakyat dengan perolehan suara meningkat signifikan.

Koster mendapat suara 260.342 suara, kembali menempati ranking satu dapil Bali dan peringkat tiga nasional dari seluruh anggota DPR RI terpilih.  

Selama 14 tahun menjadi anggota dewan di Senayan, sudah cukup banyak prestasi dan bukti nyata pengabdian kepada rakyat.

Koster terlibat aktif dalam menyusun 14 undang-undang. Di antaranya UU No 14/2005 tentang dosen dan guru, UU No 12/2012 tentang pendidikan tinggi,

UU No 11/2010 tentang cagar budaya, UU No 33/2009 tentang perfilman, serta UU No 10/2009 tentang kepariwisataan.

“Saya juga sudah memperjuangkan pembangunan GOR, balai serbaguna, wantilan sebanyak 234 bangunan se-Bali.

Saya juga memberi bantuan gamelan 89 barung se-Bali, bantuan untuk 79 pura dan bansos kepada 87 desa adat/yayasan, sanggar seni se-Bali,” papar pria 55 tahun itu.

“Pencapaian ini perlu saya jelaskan karena sebagai bentuk pertanggung jawaban saya pada masyarakat yang telah memilih saya,” tukasnya.

DENPASAR – Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster resmi berhenti sebagai anggota DPR RI periode 2014 – 2019.

Politikus asal Desa Sembiran, Buleleng itu berhenti setelah turun surat Keputusan Presiden RI No 82/P/2018 tentang peresmian pemberhentian antarwaktu (PAW) anggota DPR/MPR RI, tertanggal 27 April 2018. 

Kursi yang ditinggalkan Koster akan digantikan politisi PDIP lainnya, I Gusti Agung Putu Astrid Kartika, 50 atau yang karib disapa Gung Astrid.

Koster mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Terutama Ketua Umum PDI Perjuangan, Hj. Megawati Soekarnoputri beserta

seluruh jajaran pengurus partai dari DPP, DPD, DPC, PAC, ranting, anak ranting, simpatisan, dan anggota partai yang telah memberikan kepercayaan. 

“Kepada seluruh masyarakat Bali yang telah memilih saya menjadi anggota DPR RI, saya ucapkan terima kasih.

Karena kepercayaan masyarakat itu saya bisa mengabdi tiga periode mengawal aspirasi masyarakat Bali di DPR RI,” kata Koster di Kantor DPD PDI Perjuangan Bali, Minggu (13/5) sore.

Koster menduduki kursi legislatif RI selama tiga periode (2004 – 2009, 2009 – 2014, dan 2014 – 2019). Pada Pileg 2004, Koster mendapat nomor urut empat dapil Bali.

Selanjutnya, pada Pileg 2009 Koster mendapat suara 185.901 suara sekaligus menempatkan dirinya sebagai peringkat pertama dari sembilan anggota dewan DPR RI dapil Bali. 

Secara nasional Koster menempati urutan ketujuh. Pada Pileg 2014, Koster kembali mendapat mandat dari rakyat dengan perolehan suara meningkat signifikan.

Koster mendapat suara 260.342 suara, kembali menempati ranking satu dapil Bali dan peringkat tiga nasional dari seluruh anggota DPR RI terpilih.  

Selama 14 tahun menjadi anggota dewan di Senayan, sudah cukup banyak prestasi dan bukti nyata pengabdian kepada rakyat.

Koster terlibat aktif dalam menyusun 14 undang-undang. Di antaranya UU No 14/2005 tentang dosen dan guru, UU No 12/2012 tentang pendidikan tinggi,

UU No 11/2010 tentang cagar budaya, UU No 33/2009 tentang perfilman, serta UU No 10/2009 tentang kepariwisataan.

“Saya juga sudah memperjuangkan pembangunan GOR, balai serbaguna, wantilan sebanyak 234 bangunan se-Bali.

Saya juga memberi bantuan gamelan 89 barung se-Bali, bantuan untuk 79 pura dan bansos kepada 87 desa adat/yayasan, sanggar seni se-Bali,” papar pria 55 tahun itu.

“Pencapaian ini perlu saya jelaskan karena sebagai bentuk pertanggung jawaban saya pada masyarakat yang telah memilih saya,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/