28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:56 AM WIB

Fix, BK DPD Pastikan Arya Wedakarna Masih Aktif Jadi Anggota DPD RI

DENPASAR – Senator Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III dipastikan masih berstatus anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Badan Kehormatan DPD RI Mervin Sadipun Komber, Sabtu (13/1) kemarin.

Senator berdarah Papua yang memimpin BK DPD RI sejak Selasa (22/8/2017) itu menyebut AWK masih berstatus anggota DPD RI menilik hasil rapat paripurna pada periode kepemimpinan almarhum AM Fatwa.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Mervin Sadipun Komber mengatakan, dirinya juga berstatus anggota BK saat terjadi pengambilan keputusan terkait pemberhentian sementara AWK pada periode AM Fatwa.

“Pengambilan keputusan di BK kala itu memberhentikan sementara Pak Arya. Ada tujuh poin sebenarnya.

Lalu sesuai aturan, tatib (tata tertib), tata beracara, keputusan BK itu disampaikan ke rapat paripurna untuk dimintai persetujuan.

Tapi saat naik ke paripurna, mayoritas peserta sidang paripurna menolak. Karena mayoritas menolak, maka pimpinan mengembalikan ke BK dan tidak bisa diproses,” ungkapnya.  

Mervin Sadipun Komber menambahkan, saat masuk ke periode berikutnya (pengurusan baru, red), memorial di periode sebelumnya disampaikan oleh pengurus lama ke pengurus baru.

“Tapi, kita tidak bisa mengambil sikap itu lagi. Karena tatib dan tata cara beracara di DPD RI sudah berubah. Kita punya tata beracara yang baru. Kita punya tatib baru.

Sedangkan keputusan paripurna waktu itu (2017), mengembalikan ke BK. BK tidak bisa melanjutkan proses itu karena sudah ditolak paripurna. Kalau sudah ditolak berarti gugur,” tandasnya.

Meski demikian, BK DPD RI sudah membentuk tim kerja baru untuk mengusut pengaduan lain yang dilakukan anggota masyarakat terhadap Arya Wedarkana (kasus Ustad Somad, red). Termasuk anggota DPD RI yang lain. 

DENPASAR – Senator Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III dipastikan masih berstatus anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Badan Kehormatan DPD RI Mervin Sadipun Komber, Sabtu (13/1) kemarin.

Senator berdarah Papua yang memimpin BK DPD RI sejak Selasa (22/8/2017) itu menyebut AWK masih berstatus anggota DPD RI menilik hasil rapat paripurna pada periode kepemimpinan almarhum AM Fatwa.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Mervin Sadipun Komber mengatakan, dirinya juga berstatus anggota BK saat terjadi pengambilan keputusan terkait pemberhentian sementara AWK pada periode AM Fatwa.

“Pengambilan keputusan di BK kala itu memberhentikan sementara Pak Arya. Ada tujuh poin sebenarnya.

Lalu sesuai aturan, tatib (tata tertib), tata beracara, keputusan BK itu disampaikan ke rapat paripurna untuk dimintai persetujuan.

Tapi saat naik ke paripurna, mayoritas peserta sidang paripurna menolak. Karena mayoritas menolak, maka pimpinan mengembalikan ke BK dan tidak bisa diproses,” ungkapnya.  

Mervin Sadipun Komber menambahkan, saat masuk ke periode berikutnya (pengurusan baru, red), memorial di periode sebelumnya disampaikan oleh pengurus lama ke pengurus baru.

“Tapi, kita tidak bisa mengambil sikap itu lagi. Karena tatib dan tata cara beracara di DPD RI sudah berubah. Kita punya tata beracara yang baru. Kita punya tatib baru.

Sedangkan keputusan paripurna waktu itu (2017), mengembalikan ke BK. BK tidak bisa melanjutkan proses itu karena sudah ditolak paripurna. Kalau sudah ditolak berarti gugur,” tandasnya.

Meski demikian, BK DPD RI sudah membentuk tim kerja baru untuk mengusut pengaduan lain yang dilakukan anggota masyarakat terhadap Arya Wedarkana (kasus Ustad Somad, red). Termasuk anggota DPD RI yang lain. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/