DENPASAR- Partai NasDem Bali, Senin (13/8) resmi mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sekretaris DPW NasDem Bali, Luh Putu Nopi Seri Jayanti mengatakan gugatan administrasi dilayangkan ke Bawaslu Bali karena bacaleg Dapil 5 (Buleleng) NasDem dihanguskan KPUD Bali. “Kami berharap keadilan,” tandasnya.
Kepada awak media, politisi kelahiran Buleleng itu menegaskan kehadiran NasDem Bali, karena lantaran status TMS yang ditetapkan KPUD Bali per tanggal 7 Agustus 2018 yang membuat satu dapil NasDem hangus di Buleleng. “Sebelumnya, tanggal 22-31 Juli adalah masa perbaikan keabsahan dokumen.
Pada 31 Juli 2018, dokumen yang kami berikan seluruhnya dinyatakan MS atau memenuhi syarat. Seluruh dapil dengan 55 bacaleg,” tandasnya.
Imbuh, Nopi pada 7 Agustus 2018, KPUD Bali menetapkan salah satu berkas di Dapil 5 Buleleng berstatus TMS.
Karena TMS bacaleg perempuan, Nopi menyebut pihaknya diarahkan oleh KPUD Bali untuk mengganti bacaleg bersangkutan atau mencoret salah satu bacaleg pria.
“Kami sempat konsultasi. Sering datang ke KPUD. Bahkan dari konsultasi tersebut KPU memberikan solusi menghapus satu atau mencoret nama satu bacaleg laki-laki untuk mengamankan kuota 30 persen perempuan. Itu kami lakukan di tanggal 7 Agustus 2018.
Seketika itu. Sesuai konsultasi dengan KPU,” jelasnya. Namun, pascakonsultasi Nopi mengaku kaget arahan hasil konsultasi KPU Bali sia-sia.
Disinggung soal tahap mediasi yang akan dilakukan Bawaslu Bali kepada NasDem Bali dan KPUD Bali, Nopi berharap adanya win-win solution.
“Kalau KPUD Bali mencoret 1 dapil, amanat UU yang mana yang mereka jalankan. Jangankan 0,0001 persen keterwakilan perempuan, KPUD justru menghapus semuanya. Jadi azas keadilan yang mana?” ucap Nopi