DENPASAR-Sempat was-was, DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Bali, akhirnya lega.
Kelegaan partai besutan Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Jenderal TNI (Purn) Wiranto, ini menyusul dengan penguman Daftar Calon Sementara (DCS) calon legislatif (Caleg) 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Khusus caleg Partai Hanura dari daerah pemilihan (Dapil) Bali, dari total 9 bakal caleg yang sebelumnya mendaftar, hanya satu bacale yang TMS (tidak memenuhi syarat).
Sedangkan sisanya, Gede Pasek Suardika, Yan Mitha Dyksana, Ni Putu Suryasih, Kombes Pol (Purn) I Wayan Nuada, Ni Putu Sri Utari, I Putu Indra Mandhala Putra, Rofiatul Fitriyyah, dan Kadek Arimbawa lolos tahap berikutnya (verifikasi Daftar Calon Tetap)
Satu bacaleg Partai Hanura dapil Bali yang gagal, itu yakni Gede Merta.
Terkait lolosnya delapan petarung Partai Hanura Bali maju pada Pileg 2019, Gede Pasek Suardika alias GPS belum bisa dikonfirmasi.
Sementara, Ketua DPD Partai Hanura Bali I, Made Sudarta mengatakan delapan kader Hanura Bali yang lolos DCS tentu harus bekerja keras.
Lewat kerja keras tersebut, Sudarta berharap Hanura Bali memiliki minimal satu wakil di Senayan.
“Ya, harus bekerja keras supaya bisa lolos. Rencana satu. Mudah-mudahan dapat. Satu dulu. Kalau dua bagus,” ucapnya, Senin (13/8).
Disinggung apakah akan ada upaya gugatan ke Bawaslu RI terkait tidak lolosnya bacaleg atas nama Gede Merta asal Kabupaten Bangli, Sudarta menyebut hal tersebut merupakan wewenang DPP Hanura.
Sedangkan terpisah, bacaleg termuda Hanura Bali, I Putu Indra Mandhala Putra yang lolos verifikasi DCS mengaku bersyukur namanya tertera dalam daftar DCS.
“Hal ini merupakan berkah yang sangat luar biasa.
Setelah melewati beberapa masalah pada tahapan pencalegan tingkat pusat akhirnya partai Hanura bisa sampai ke tahapan ini,” terang pria asal Desa Medewi, Jembrana.
Diketahui, saat pengumuman DCS caleg 2019 oleh KPU RI ada tiga parpol yang seluruh bacalegnya dinyatakan memenuhi syarat, yakni Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Meski tidak ada bacaleg PBB yang dinyatakan TMS, KPU tidak menerima dua dapil PBB yakni Jabar III dan Jabar VIII.
Sehingga caleg PBB hanya terdapat di 78 dapil. Sedangkan untuk parpol lain, terdapat beberapa bacaleg yang dinyatakan TMS. Golkar 1 orang, PPP 1 orang, Demokrat 3 orang, Hanura 167 orang, dan Berkarya 141 orang.