NEGARA-Kasus dugaan pelanggaran menjelang pemilu legislatif (Pileg) 2019 kembali terjadi di Kabupaten Jembrana, Bali.
Kali ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana kembali menengarai adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri sipil (PNS) yang diduga ikut menghadiri kegiatan kampanye salah satu calon legislative (caleg) .
Seperti disampaikan Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan.
Dikonfirmasi, Selasa (15/1), ia membenarkan dengan adanya temuan dugaan pelanggaran itu.
Dijelaskan Pande, terungkapnya kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu oknum PNS di Jembrana, itu berawal dari adanya temuan jajaran pengawas Kecamatan Jembrana.
Sesuai hasil temuan, pihak panwas menemukan salah seorang oknum PNS berinisial KS yang berdinas di UPT Dinas Pendidikan ikut menghadiri kegiatan kampanye. “PNS itu hadir dalam kegiatan yang diduga kampanye yang digelar oleh salah satu caleg. Dan sesuai temuan, saat hadir di kegiatan kampanye, oknum ini masih mengenakan baju dinas,” jelasnya.
Selajutnya, atas temuan itu, kata Pande, Bawasu Jembrana akan melakukan pendalaman dengan mengumpulkan sejumlah data dan fakta di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Jembrana tempat yang bersangkutan dinas.
“Kami masih dalami dulu temuan ini, Setelah itu, mungkin kami baru akan memanggil untuk melakukan diklarifikasi pada Kamis (17/1) nai,”terangnya.
Sehingga dengan adana data, fakta, serta hasil klarifikasi,hal itu kata Pande akan dipakai untuk menentukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum yang bersangkutan.