DENPASAR – DPD Partai Gerindra Bali memastikan bakal menggugat KPU Bali pasca sejumlah bacaleg dinyatakan gugur, pekan lalu.
Bahkan, Sekretaris DPD Gerindra Bali I Wayan Wiraatmaja menyebut KPU Bali terlalu terburu-buru mencoret nama Bagus Suwitra Wirawan sebagai bakal calon anggota legislatif pada DPRD Bali dari Fraksi Gerindra dapil Badung.
“Seharusnya tanggapan masyarakat yang menjadi dasar KPU untuk tidak meloloskan bacaleg. KPU terlalu tergesa-gesa melakukan pencoretan bacaleg ini,” ujar Wiraatmaja.
Wiraatmaja mengatakan BSW berstatus MS alias memenuhi syarat per 31 Juli 2018. Wiraatmaja menilai, setelah bacaleg diumumkan sebagai DCS barulah seharusnya KPU menerima tanggapan dari masyarakat.
Di masa inilah KPU Bali seharusnya mencoret bacaleg yang tidak pantas. “Ini diatur dalam PKPU No. 20 Pasal 2 ayat 1,2,3. Itu yang kena di sana. Artinya KPU harus mengikuti PKPU itu,” tegas politisi asal Desa Rijasa, Kecamatan Penebel, Tabanan.
Sayangnya, lantaran belum memperoleh tanda tangan Ketua DPD Gerindra Bali Ida Bagus Sukarta, permohonan gugatan BSW belum masuk ke meja Bawaslu Bali.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bagus Suwitra Wirawan (BSW), 56, anggota Fraksi Gerindra DPRD Bali yang telah menjalani vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan
oleh majelis hakim pimpinan I Gede Pasek dalam sidang dengan agenda putusan di PN Denpasar, Senin (5/6/2017) silam diketahui belum mempublikasikan dirinya sebagai eks napi kepada masyarakat lewat media massa.
Padahal pria asal Banjar Tandeg, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung itu terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atas perkara penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS).