29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:13 AM WIB

Woww… Demokrat Bali Siap Gaji Caleg Gagal Rp 2 – 5 Juta per Bulan

DENPASAR – Pemilu 2019 tinggal beberapa bulan lagi. Ratusan calon legislatif bakal beradu merebut suara konstituen. Ada yang kalah ada yang menang.

Untuk mengantisipasi kekalahan caleg Demokrat di Pemilu 2019, Ketua Demokrat Bali Made Mudarta menyiapkan langkah strategis.

Menurut Mudarta, Demokrat Bali siap memberikan gaji  kepada caleg yang tidak terpilih sebagai anggota DPRD baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

“Kami akan memberikan dana insentif kepada caleg yang tidak terpilih sebagai anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi.

Besarannya disesuaikan dengan prosentase perolehan suara saat pemilu legislatif 14 April 2019,”ujar Ketua DPD Demokrat Bali, Made Mudarta 

Mudarta menjelaskan, dana insentif tersebut sebagai motivasi kepada semua caleg untuk bersama-sama bergerak dan bekerja keras mendulang suara pada pileg dan pilpres.

Bagi caleg yang memperoleh 15 persen suara didaerah pemilihan (fapil) dan tidak terpilih akan diberikan insentif Rp 2 juta per bulan.

Bagi caleg yang memperoleh suara 20 persen suara di dapilnya dan tidak terpilih akan diberikan dana insentif Rp 3 juta per bulan.

Caleg yang tidak terpilih tetapi prosentase suara didapilnya mencapai 25 persen akan diberikan dana insentif Rp 4 juta per bulan.

Dan, caleg yang memperoleh suara 30 persen didapilnya dan tidak terpilih dana insentifnya Rp 5 juta per bulan. “Dana ini akan diberikan setiap bulan oleh partai selama lima tahun,” tegas Mudarta.

Menurut Mudarta, kebijakan ini merupakan terobosan baru yang dilakukan Partai Demokrat dengan harapan semua caleg bisa bekerja secara maksimal merebut simpati dan memperoleh suara konstituen.

Dalam pemberian insentif selama lima tahun ke depan bagi caleg tidak terpilih tersebut tidak perlu lagi ada kesepakatan bersama (MoU) melainkan keputusan ini sudah menjadi keputusan DPD Partai Demokrat.

“Tidak perlu ada MoU lagi, sudah menjadi keputusan partai dan secara nasional baru Bali mengambil kebijakan ini. Kalau ditiru oleh DPP silakan, karena untuk caleg DPR RI menjadi kewenangan pusat,” imbuhnya.

DENPASAR – Pemilu 2019 tinggal beberapa bulan lagi. Ratusan calon legislatif bakal beradu merebut suara konstituen. Ada yang kalah ada yang menang.

Untuk mengantisipasi kekalahan caleg Demokrat di Pemilu 2019, Ketua Demokrat Bali Made Mudarta menyiapkan langkah strategis.

Menurut Mudarta, Demokrat Bali siap memberikan gaji  kepada caleg yang tidak terpilih sebagai anggota DPRD baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

“Kami akan memberikan dana insentif kepada caleg yang tidak terpilih sebagai anggota DPRD kabupaten/kota dan provinsi.

Besarannya disesuaikan dengan prosentase perolehan suara saat pemilu legislatif 14 April 2019,”ujar Ketua DPD Demokrat Bali, Made Mudarta 

Mudarta menjelaskan, dana insentif tersebut sebagai motivasi kepada semua caleg untuk bersama-sama bergerak dan bekerja keras mendulang suara pada pileg dan pilpres.

Bagi caleg yang memperoleh 15 persen suara didaerah pemilihan (fapil) dan tidak terpilih akan diberikan insentif Rp 2 juta per bulan.

Bagi caleg yang memperoleh suara 20 persen suara di dapilnya dan tidak terpilih akan diberikan dana insentif Rp 3 juta per bulan.

Caleg yang tidak terpilih tetapi prosentase suara didapilnya mencapai 25 persen akan diberikan dana insentif Rp 4 juta per bulan.

Dan, caleg yang memperoleh suara 30 persen didapilnya dan tidak terpilih dana insentifnya Rp 5 juta per bulan. “Dana ini akan diberikan setiap bulan oleh partai selama lima tahun,” tegas Mudarta.

Menurut Mudarta, kebijakan ini merupakan terobosan baru yang dilakukan Partai Demokrat dengan harapan semua caleg bisa bekerja secara maksimal merebut simpati dan memperoleh suara konstituen.

Dalam pemberian insentif selama lima tahun ke depan bagi caleg tidak terpilih tersebut tidak perlu lagi ada kesepakatan bersama (MoU) melainkan keputusan ini sudah menjadi keputusan DPD Partai Demokrat.

“Tidak perlu ada MoU lagi, sudah menjadi keputusan partai dan secara nasional baru Bali mengambil kebijakan ini. Kalau ditiru oleh DPP silakan, karena untuk caleg DPR RI menjadi kewenangan pusat,” imbuhnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/