27.8 C
Jakarta
11 Desember 2024, 23:52 PM WIB

Pelayanan Publik Tabanan Terendah se-Bali, ORI Minta Segera Berbenah

TABANAN – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Bali kembali mendatangi Pemerintah Kabupaten Tabanan

untuk menyampaikan hasil penilaian kepatuhan tentang Standar Pelayanan Penyelenggara Pelayanan Sesuai UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Pasalnya belum lama ini ORI Bali telah merilis hasil 5 kabupaten di Bali yang dilakukan survei terkait kepatuhan pelayanan publik.

Di antaranya Tabanan, Bangli, Jembrana, Buleleng, dan Klungkung. Hasilnya pun cukup mengagetkan masyarakat Tabanan.

Karena nilai kepatuhan pelayanan publik yang diperoleh kategori kuning dengan presentasi 68,15 persen (rendah).

Kepala Asisten Pencegahan ORI Bali Ida Bagus Kade Oka M mengakui kedatangannya untuk menegaskan hasil survei kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan ORI Bali.

Pihaknya memberikan penjelasan kepada pemerintah Tabanan soal 10 kriteria penilaian pelayanan yang dilakukan.

Di antaranya standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana fasilitas, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kerja dan lainnya.

“Di Tabanan sendiri kami tegaskan masih banyak yang perlu diperhatikan terlebih lagi soal pelayanan publik utamanya menyangkut soal pengurusan ijin apapun.

Jika masyarakat dalam mengurus sebuah ijin tak ada biaya (gratis) maka katakan gratis. Tidak ada lagi pungutan apapun.

Kemudian soal pengaduan masyarakat berapa lama waktu ditindaklajuti agar secepatnya dilakukan proses,” terang sembari mencontohkan soal pengaduan masyarakat terkait air PDAM Tabanan yang belum ditindaklanjuti.    

Sejatinya soal pelayanan publik transparasi dan persyaratan itu menjadi penting Untuk menciptakan pelayanan yang benar mengedepankan asas kepatuhan dalam pelayanan publik.

“Kami berharap pemerintah Tabanan agar secepatnya membenahi seluruh pelayanan publik yang ada dimasing-maing OPD Tabanan yang mencakup 10 kriteria persyaratan.

Sehingga kategori kuning dalam pelayanan publik menjadi nilai hijau speerti kabupaten lainnya di Bali,” ungkapnya.

Sementara itu Sekda Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa mengungkap banyak persoalan yang pihaknya harus membenahi dan dipersiapkan ke depan soal pelayanan publik di Tabanan.

Intinya menyangkut sarana dan prasarana yang harus disiapkan. Seperti standar operasional pelayanan (SOP), prosedur pelayanan dan SDM (tenaga) yang ada.

“Ada beberapa OPD yang belum melengkapi dan belum maksimal soal pelayanan. Ada juga yang sudah. Bagi OPD yang belum segera melengkapi bagi yang sudah terus dimaksimalkan pelayanannya,” ungkapnya.

Mengenai masalah tenaga yang ada dimasing-masing OPD pihaknya akan melakukan peningkatan kompetensi.

Sehingga ke depan lebih berkompeten dalam pelayanan kepada masyarakat. Termasuk juga dengan regulasi pelimpahan perizinan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu (DPMP2TSP), karena dulunya masih transisi.

Sehingga nantinya dalam tugas dan tupoksi kewenangan menyangkut ijin cukup pelayanan pada satu pintu.

“Kami berharap OPD di Tabanan segera melakukan pembenahan. Apa yang belum dan kurang segera dilengkapi,” ujarnya.

Disinggung soal mal pelayanan publik karena Tabanan belum memiliki. Sejati sudah pihaknya siapkan mal pelayanan publik, meski tidak memiliki bangunan gedung.

“Saya kira gedung tidak ada masalah, kami gunakan gedung dinas periziinan sementara. Agar tidak lagi ada pengurusan ini yang tercecer cukup satu pintu,” tandasnya. 

TABANAN – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Bali kembali mendatangi Pemerintah Kabupaten Tabanan

untuk menyampaikan hasil penilaian kepatuhan tentang Standar Pelayanan Penyelenggara Pelayanan Sesuai UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Pasalnya belum lama ini ORI Bali telah merilis hasil 5 kabupaten di Bali yang dilakukan survei terkait kepatuhan pelayanan publik.

Di antaranya Tabanan, Bangli, Jembrana, Buleleng, dan Klungkung. Hasilnya pun cukup mengagetkan masyarakat Tabanan.

Karena nilai kepatuhan pelayanan publik yang diperoleh kategori kuning dengan presentasi 68,15 persen (rendah).

Kepala Asisten Pencegahan ORI Bali Ida Bagus Kade Oka M mengakui kedatangannya untuk menegaskan hasil survei kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan ORI Bali.

Pihaknya memberikan penjelasan kepada pemerintah Tabanan soal 10 kriteria penilaian pelayanan yang dilakukan.

Di antaranya standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana fasilitas, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kerja dan lainnya.

“Di Tabanan sendiri kami tegaskan masih banyak yang perlu diperhatikan terlebih lagi soal pelayanan publik utamanya menyangkut soal pengurusan ijin apapun.

Jika masyarakat dalam mengurus sebuah ijin tak ada biaya (gratis) maka katakan gratis. Tidak ada lagi pungutan apapun.

Kemudian soal pengaduan masyarakat berapa lama waktu ditindaklajuti agar secepatnya dilakukan proses,” terang sembari mencontohkan soal pengaduan masyarakat terkait air PDAM Tabanan yang belum ditindaklanjuti.    

Sejatinya soal pelayanan publik transparasi dan persyaratan itu menjadi penting Untuk menciptakan pelayanan yang benar mengedepankan asas kepatuhan dalam pelayanan publik.

“Kami berharap pemerintah Tabanan agar secepatnya membenahi seluruh pelayanan publik yang ada dimasing-maing OPD Tabanan yang mencakup 10 kriteria persyaratan.

Sehingga kategori kuning dalam pelayanan publik menjadi nilai hijau speerti kabupaten lainnya di Bali,” ungkapnya.

Sementara itu Sekda Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa mengungkap banyak persoalan yang pihaknya harus membenahi dan dipersiapkan ke depan soal pelayanan publik di Tabanan.

Intinya menyangkut sarana dan prasarana yang harus disiapkan. Seperti standar operasional pelayanan (SOP), prosedur pelayanan dan SDM (tenaga) yang ada.

“Ada beberapa OPD yang belum melengkapi dan belum maksimal soal pelayanan. Ada juga yang sudah. Bagi OPD yang belum segera melengkapi bagi yang sudah terus dimaksimalkan pelayanannya,” ungkapnya.

Mengenai masalah tenaga yang ada dimasing-masing OPD pihaknya akan melakukan peningkatan kompetensi.

Sehingga ke depan lebih berkompeten dalam pelayanan kepada masyarakat. Termasuk juga dengan regulasi pelimpahan perizinan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu (DPMP2TSP), karena dulunya masih transisi.

Sehingga nantinya dalam tugas dan tupoksi kewenangan menyangkut ijin cukup pelayanan pada satu pintu.

“Kami berharap OPD di Tabanan segera melakukan pembenahan. Apa yang belum dan kurang segera dilengkapi,” ujarnya.

Disinggung soal mal pelayanan publik karena Tabanan belum memiliki. Sejati sudah pihaknya siapkan mal pelayanan publik, meski tidak memiliki bangunan gedung.

“Saya kira gedung tidak ada masalah, kami gunakan gedung dinas periziinan sementara. Agar tidak lagi ada pengurusan ini yang tercecer cukup satu pintu,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/