DENPASAR-Tudingan pihak Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dengan menyatakan jika tindakan aparat kepolisian membubarkan demo tolak Pilpres di Bundaran Renon, Denpasar langsung mendapat reaksi keras dari pimpinan Polresta Denpasar.
Atas tudingan AMP, Kapolresta Denpasar tegas menyatakan bahwa dirinya berkewajiban menjaga persatuan Indonesia khususnya Denpasar.
Apalagi saat aksi unjuk rasa, para puluhan mahasiswa yang tergabung dalam AMP menyerukan penolakan terhadap Pilpres 2019. Mereka juga membawa sejumlah poster yang dianggap mengajak masyarakat untuk golput.
“Apalagi masyarakat Denpasar ini ingin damai. Tidak ingin ribut dan toleransinya tinggi sekali. Di lapangan Renon (saat demo) itu, masyakarat juga mendukung mereka diamankan karena mereka ini mengganggu NKRI,” kata Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Denpasar, Selasa (16/4) sore.
Lalu bagaimana tudingan AMP bahwa kepolisian melanggar Hak asasi manusia (HAM) atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang semestinya dijamin dan dilindungi oleh Negara (Pasal 28E (3) UUD NRI 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM?
Ditanya demikian, Ruddi pun justru balik bertanya. “Tanya dia (Aliansi Mahasiswa Papua), warga negara indonesia atau warga negara mana. Tanya sama dia,” tegas Ruddi.