29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:40 AM WIB

Pemilu 2019, KPU Permudah Akses Nyoblos Bagi Duktang

DENPASAR-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempermudah bagi penduduk pendatang (Duktang) yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali untuk bisa menyalurkan hak pilihnya saat hajatan Pemilu 2019 (Pilpres dan Pileg).

Meski tak memiliki KTP berdomisili Bali, para duktang, ini tak perlu repot dan masih tetap bisa nyoblos pada saat pemilu 2019 yang digelar secara serempak, pada 17 April 2019 mendatang.

 
Seperti dibenarkan Ketua KPU Bali, Wayan Jondra, Minggu (16/9).

Menurutnya, ada kebijakan baru dari komisi penyelenggara pemilu khusus bagi duktang. 

 “Bisa, namun pemilih nanti hanya akan mendapat dua surat suara untuk pemilihan Presiden dan DPR RI Dapil Bali,” jelas Jondra.

Adapun syarat yang harus dimiliki peserta pemilih saat pemilu mendatang, lanjut Jondra, calon pemilih harus sudah tercatat dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Selain itu, 30 hari sebelum jadwal pemilihan, peserta harus ke KPU Kota / Provinsi untuk memperoleh form A5 untuk dibawa saat melakukan pemilihan.

“Iya, ada syarat yakni peserta pemilih KTP luar Bali harus tercatat DPT di daerah asal pemilih. Tidak bisa memilih kalau belum masuk DPT. 

Dengan sistem online sekarang, KPU bisa langsung mencoret nama yang bersangkutan dari DPT di daerah asalnya,” tegas Jondra.

Diketahui, sesuai hasil rapat pleno perbaikan, jumlah DPT di Bali  tercatat sebanyak 3.028.249 pemilih yang tersebar di 9 Kabupaten/kota di Bali.

DENPASAR-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempermudah bagi penduduk pendatang (Duktang) yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali untuk bisa menyalurkan hak pilihnya saat hajatan Pemilu 2019 (Pilpres dan Pileg).

Meski tak memiliki KTP berdomisili Bali, para duktang, ini tak perlu repot dan masih tetap bisa nyoblos pada saat pemilu 2019 yang digelar secara serempak, pada 17 April 2019 mendatang.

 
Seperti dibenarkan Ketua KPU Bali, Wayan Jondra, Minggu (16/9).

Menurutnya, ada kebijakan baru dari komisi penyelenggara pemilu khusus bagi duktang. 

 “Bisa, namun pemilih nanti hanya akan mendapat dua surat suara untuk pemilihan Presiden dan DPR RI Dapil Bali,” jelas Jondra.

Adapun syarat yang harus dimiliki peserta pemilih saat pemilu mendatang, lanjut Jondra, calon pemilih harus sudah tercatat dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Selain itu, 30 hari sebelum jadwal pemilihan, peserta harus ke KPU Kota / Provinsi untuk memperoleh form A5 untuk dibawa saat melakukan pemilihan.

“Iya, ada syarat yakni peserta pemilih KTP luar Bali harus tercatat DPT di daerah asal pemilih. Tidak bisa memilih kalau belum masuk DPT. 

Dengan sistem online sekarang, KPU bisa langsung mencoret nama yang bersangkutan dari DPT di daerah asalnya,” tegas Jondra.

Diketahui, sesuai hasil rapat pleno perbaikan, jumlah DPT di Bali  tercatat sebanyak 3.028.249 pemilih yang tersebar di 9 Kabupaten/kota di Bali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/