26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:34 AM WIB

Bawaslu Janji Usut Munculnya Denda dan Perarem Dukung Paket Satu Jalur

GIANYAR-Munculnya perarem kesepakatan dan denda bagi warga secara tertulis untuk mendukung paket satu jalur mengundang reaksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Giantar

 

 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar, Wayan Hartawan, yang dikonfirmasi terkait munculnya kasus ini mengaku  akan mengusut dan menelusuri lebih dalam.

 

“Kami lihat benar tidak paruman itu ada seperti itu. Kedua, dokumennya bener tidak seperti itu, itu harus jelas. Surat aslinya mau kita dapatkan dulu, masyarakat tidak berani memberi informasi yang benar ke kami tentang keaslian surat itu, kan itu sebagai dasar bila melanggar,” jelasnya.

 

Menurutnya, Bawaslu akan menyasar prajuru atau pengurus desa. “Akan dikonfirmasi langsung,” tegasnya.

 

Yang menjadi permasalahan di sini kata Hartawan adalah mencantumkan nama kelian dinas yang semestinya netral.

 

“Ya justru urgentnya mencantumkan nama kelian dinas, kalau kelian adat seharusnya tidak apa, kalau benar bisa dikatagorikan, nanti akan ada proses klarifikasi itu, bisa dikatagorikan penyelahgunaan wewenang,” jelasnya.

 

Untuk sementara, kata Hartawan, Bawaslu belum bisa gegabah mengambil tindakan.

 

“Kami lihat situasinya, nanti tentu juga perbekel bisa mengeluarkan peringatan. Nanti kami undang orang-orang yang tanda tangan dalam surat itu,” tukasnya.

 

Seperti diketahui, Surat berkop Desa Pakraman Badung tersebut berisi hasil rapat pada Kamis (4/4) lalu di Balai Banjar Badung, Desa Melinggih, telah diadakan rapat atau paruman.

 

Telah diputuskan sebagai berikut:

Mendukung, mensukseskan, dan memenangkan satu jalur Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam Pilpres/Wapres dan Pemilu Legislatif 2019.

 

Pengambilan C6 oleh yang bersangkutan ke Balai Banjar. Mencoblos Paslon Pres/Wapres No. 1. Mencoblos Caleg I Nyoman Parta No. 7. Mencoblos Caleg I Kadek Diana No. 1. Mencoblos Caleg I Wayan Suartana No. 2.

 

Apabila melanggar kesepakatan/keputusan dikenakan sanksi adat/peturunan pembangunan sebesar Rp 7.500.000.

 

Demikian keputusan dibuat agar dipergunakan sepenuhnya. Surat itu diteken dan distempel oleh 4 prajuru atau pengurus desa. Diantaranya, Penyarikan, Anak Agung Putra Suwela; Klian Dinas, Made Suryantara; Klian Adat, Ketut Murkiyasa; dan Bendesa, I Wayan Darmika.

GIANYAR-Munculnya perarem kesepakatan dan denda bagi warga secara tertulis untuk mendukung paket satu jalur mengundang reaksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Giantar

 

 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar, Wayan Hartawan, yang dikonfirmasi terkait munculnya kasus ini mengaku  akan mengusut dan menelusuri lebih dalam.

 

“Kami lihat benar tidak paruman itu ada seperti itu. Kedua, dokumennya bener tidak seperti itu, itu harus jelas. Surat aslinya mau kita dapatkan dulu, masyarakat tidak berani memberi informasi yang benar ke kami tentang keaslian surat itu, kan itu sebagai dasar bila melanggar,” jelasnya.

 

Menurutnya, Bawaslu akan menyasar prajuru atau pengurus desa. “Akan dikonfirmasi langsung,” tegasnya.

 

Yang menjadi permasalahan di sini kata Hartawan adalah mencantumkan nama kelian dinas yang semestinya netral.

 

“Ya justru urgentnya mencantumkan nama kelian dinas, kalau kelian adat seharusnya tidak apa, kalau benar bisa dikatagorikan, nanti akan ada proses klarifikasi itu, bisa dikatagorikan penyelahgunaan wewenang,” jelasnya.

 

Untuk sementara, kata Hartawan, Bawaslu belum bisa gegabah mengambil tindakan.

 

“Kami lihat situasinya, nanti tentu juga perbekel bisa mengeluarkan peringatan. Nanti kami undang orang-orang yang tanda tangan dalam surat itu,” tukasnya.

 

Seperti diketahui, Surat berkop Desa Pakraman Badung tersebut berisi hasil rapat pada Kamis (4/4) lalu di Balai Banjar Badung, Desa Melinggih, telah diadakan rapat atau paruman.

 

Telah diputuskan sebagai berikut:

Mendukung, mensukseskan, dan memenangkan satu jalur Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam Pilpres/Wapres dan Pemilu Legislatif 2019.

 

Pengambilan C6 oleh yang bersangkutan ke Balai Banjar. Mencoblos Paslon Pres/Wapres No. 1. Mencoblos Caleg I Nyoman Parta No. 7. Mencoblos Caleg I Kadek Diana No. 1. Mencoblos Caleg I Wayan Suartana No. 2.

 

Apabila melanggar kesepakatan/keputusan dikenakan sanksi adat/peturunan pembangunan sebesar Rp 7.500.000.

 

Demikian keputusan dibuat agar dipergunakan sepenuhnya. Surat itu diteken dan distempel oleh 4 prajuru atau pengurus desa. Diantaranya, Penyarikan, Anak Agung Putra Suwela; Klian Dinas, Made Suryantara; Klian Adat, Ketut Murkiyasa; dan Bendesa, I Wayan Darmika.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/