DENPASAR – Beredarnya surat kesepakatan untuk mencoblos Paslon Presiden Nomor 1 dan Celeg I Nyoman Parta, I Kadek Diana dan I Wayan Suartana sampai juga di telinga Bawaslu Gianyar.
Secara mengejutkan, isi surat tersebut menyatakan bila tidak memilih pasangan tersebut, mendapatkan sanksi adat atau peturunan pembangunan sebesar Rp 7.500.000.
Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali Selasa petang membenarkan pihaknya telah menerima surat edaran dari pihak Desa Pakraman Badung, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar tersebut.
“Yang dibawah (petugas Bawaslu) sedang menelusiri. Kamj sedang bergerak ini,” ungkap Wayan Hartawan.
Pihaknya beserta jajaran sedang mengklarifikasi informasi ini. “Baru saja informasi kami terima. Iya malam ini kami terima,” tegasnya lagi.
Lalu apa tindakan selanjutnya? “Kami klarifikasi dulu. Belum bisa melakukan tindakan apa-apa. Untuk memastikan siapa yang membuat surat itu,” jawabnya.
“Kalau terbukti, tentu ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada. Kalau terbukti ya. Kami harus buktikan, apakah benar yang bersangkutan yang buat. Kebenaran surat harus dipastikan,” tegasnya.
Pihaknya pun enggan berandai-andai terkait sanksi yang nanti dapat dikenakan. “Sanksinya nanti sesuai tingkat kesalahan. Administrasi atau pidana. Yang jelas, saat ini kami alih memperdalam surat tersebut,” pungkasnya.
Sebagaimana isi surat yang diterima Jawa Pos Radar Bali, disebutkan ada hasil rapat pada Kamis (4/4) di Balai Banjar Badung, Desa Malinggih telah diadakan rapat Desa Pakraman Badung.
Pointnya menyatakan Mendukung, mensukseskan dan memenangkan satu jalur PDIP Dalam Pilpres/Wapres dan Pemilu Legisiatif 2019 dengan memilih Presiden dan Caleg sebagaimana disebutkan diatas.