SINGARAJA – Tiga orang perbekel di Kecamatan Sukasada, disemprit Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Buleleng. Ketiganya tepergok
hadir pada acara sosialisasi yang dilakukan oleh salah seorang calon anggota legislative (caleg) di kawasan Pantai Penimbangan, belum lama ini.
Ketiganya adalah Perbekel Panji Nyoman Sutama, Perbekel Panji Anom Made Gina, dan Perbekel Padangbulia I Gede Sudena.
Ketiganya diketahui menghadiri agenda sosialisasi yang dilakukan oleh Ketut Rochineng, caleg DPRD Bali dari PDI Perjuangan yang bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Buleleng.
Ketiga perbekel itu menjalani proses klarifikasi di Panwascam Buleleng Selasa (16/10) kemarin.
Klarifikasi dilakukan oleh anggota Panwascam Buleleng Gede Edy Kurnia Putra, didampingi Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana.
Setelah melalui proses klarifikasi, para perbekel itu kompak mengaku tak tahu dengan agenda sosialisasi yang dilakukan oleh salah seorang caleg.
Meski begitu, ketiganya memahami bahwa perbekel dilarang terlibat aktif dalam kegiatan kampanye.
“Mereka mengaku dapat undangan diminta datang ke Penimbangan. Tidak tahu ada acara sosialisasi caleg. Yang bersangkutan tahu ada larangan untuk kepala desa dalam kegiatan Pemilu.
Tapi, tidak tahu bahwa ada kegiatan caleg di sana. Undangannya itu disampaikan via telepon,” kata Gede Edy usai proses klarifikasi.
Meski begitu, ketiganya berpotensi melanggar pasal 29 huruf J Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketiganya hanya akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, sebagaimana diatur dalam undang-undang.