DENPASAR – Pencabutan larangan eks narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg oleh Mahkamah Agung (MA) dikecam Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia.
Ketua DPW PSI Bali I Nengah Yasa Adi Susanto menyatakan putusan MA yang memperbolehkan mantan koruptor, bandar narkoba,
dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak sangat melukai hati masyarakat Indonesia karena bertentangan dengan semangat PSI memberantas korupsi.
“PSI Bali sangat kecewa dengan keputusan tersebut. Menurut saya meskipun MA telah membatalkan pasal terkait larangan mantan koruptor boleh nyaleg seharusnya parpol tetap tidak mencalonkan mantan koruptor jadi caleg,” kata Adi Susanto merespons dikabulkannya permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
Menurut penggiat industri pariwisata itu, para ketua umum parpol telah menandatangani pakta integritas bahwa tidak akan mencalonkan mantan napi korupsi.
Sayangnya, Adi Susanto menyayangkan fakta bahwa masih ada parpol yang mencalonkan eks koruptor.
“Berarti ada inskonsistensi dari para ketua umum ini untuk tidak mencalonkan mantan koruptor menjadi caleg. Masyarakat dipertontonkan drama yang kurang mendidik.
Karena bagaimana kita akan dapatkan anggota DPR yang berkualitas kalau calonnya sendiri sudah pernah melakukan perbuatan korupsi,” tegasnya.