29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:29 AM WIB

Lima Parpol Belum Penuhi Syarat Ikut Pileg 2019

RadarBali.com – Penyerahan salinan bukti keanggotaan partai politik pada KPU Jembrana, hingga hari terakhir Senin (16/10) dini hari lalu, rupanya, tak bisa dipenuhi banyak parpol calon peserta pemilu.

Ya, masih ada lima partai politik yang belum memenuhi syarat jumlah anggota dan kartu tanda anggota yang wajib diserahkan.

Lima parpol tersebut, diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Rakyat dan Partai Indonesia Kerja (Pika).

Syarat yang tidak dipenuhi antara lain daftar anggota yang ada di sistem informasi partai politik (Sipol) dengan daftar anggota yang diserahkan tidak sesuai. Jumlah KTA anggota dan KTP yang diserahkan juga tidak sesuai.

Ketua KPU Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya mengatakan, partai politik yang sudah menyerahkan tetapi masih kurang, berdasarkan surat edaran KPU RI masih diberi waktu untuk melengkapi hingga Selasa (17/10) dini hari tadi.

“Kami beri waktu 1×24 jam untuk segera melengkapi, “terangnya. Menurutnya, apapun hasil dari penyerahan berkas parpol ini, lengkap tau tidak lengkap akan dilaporkan kepada KPU RI untuk ditindaklanjuti.

“Kami hanya bertugas menerima berkas, keputusan semua ada di pusat,” pungkasnya

RadarBali.com – Penyerahan salinan bukti keanggotaan partai politik pada KPU Jembrana, hingga hari terakhir Senin (16/10) dini hari lalu, rupanya, tak bisa dipenuhi banyak parpol calon peserta pemilu.

Ya, masih ada lima partai politik yang belum memenuhi syarat jumlah anggota dan kartu tanda anggota yang wajib diserahkan.

Lima parpol tersebut, diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Rakyat dan Partai Indonesia Kerja (Pika).

Syarat yang tidak dipenuhi antara lain daftar anggota yang ada di sistem informasi partai politik (Sipol) dengan daftar anggota yang diserahkan tidak sesuai. Jumlah KTA anggota dan KTP yang diserahkan juga tidak sesuai.

Ketua KPU Jembrana I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya mengatakan, partai politik yang sudah menyerahkan tetapi masih kurang, berdasarkan surat edaran KPU RI masih diberi waktu untuk melengkapi hingga Selasa (17/10) dini hari tadi.

“Kami beri waktu 1×24 jam untuk segera melengkapi, “terangnya. Menurutnya, apapun hasil dari penyerahan berkas parpol ini, lengkap tau tidak lengkap akan dilaporkan kepada KPU RI untuk ditindaklanjuti.

“Kami hanya bertugas menerima berkas, keputusan semua ada di pusat,” pungkasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/