27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:12 AM WIB

Caleg Asal Bali Lolos Senayan Beredar Luas, KPU Minta Tunggu Pleno

DENPASAR-Beredar luasnya sejumlah nama calon legislative dan senator (DPD) asal Bali yang lolos ke gedung Senayan menuai respon dari pihak Komisi Pemilhan Umum (KPU) Provinsi Bali.

Menyikapi beredar luasnya kabar sejumlah nama calon anggota DPR RI dan DPD RI dari Dapil Bali, Anggota KPU Bali AA Gede Raka Nakula dikonfirmasi, Jumat (19/4) menyatakan jika nama-nama yang beredar luas melalui pesan Whatsapp (WA) bukan resmi dari KPU.

Menurutnya, selaku penyelenggara pemilu, KPU baru mulai menginput data di tingkat desa dan belum melakukan rapat pleno di tingkat kecamatan.

“Rapat pleno tingkat kecamatan baru dimulai 20 – 21 April. Isu yang beredar itu bukan dari kami. Kita melihat C1 saja belum,” tegas Nakula.

Formulir C1 adalah catatan hasil penghitungan suara di TPS untuk presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Ditambahkan Nakula, saat ini penyelenggara masih menginput data mengurusi masalah logsitik. Logikanya kotak suara dari TPS dikumpulkan ke desa kemudian diplenokan di tingkat kecamatan. Setelah itu baru dibawa ke kabupaten hingga provinsi.

“Tidak tahu kalau yang membuat isu itu memiliki quick count sendiri. Kami belum bisa pastikan kebenaran isu yang beredar itu. Hasil pemilu bisa diketahui semua setelah 17 hari usai pemilihan,” tukas Raka Nakula. 

DENPASAR-Beredar luasnya sejumlah nama calon legislative dan senator (DPD) asal Bali yang lolos ke gedung Senayan menuai respon dari pihak Komisi Pemilhan Umum (KPU) Provinsi Bali.

Menyikapi beredar luasnya kabar sejumlah nama calon anggota DPR RI dan DPD RI dari Dapil Bali, Anggota KPU Bali AA Gede Raka Nakula dikonfirmasi, Jumat (19/4) menyatakan jika nama-nama yang beredar luas melalui pesan Whatsapp (WA) bukan resmi dari KPU.

Menurutnya, selaku penyelenggara pemilu, KPU baru mulai menginput data di tingkat desa dan belum melakukan rapat pleno di tingkat kecamatan.

“Rapat pleno tingkat kecamatan baru dimulai 20 – 21 April. Isu yang beredar itu bukan dari kami. Kita melihat C1 saja belum,” tegas Nakula.

Formulir C1 adalah catatan hasil penghitungan suara di TPS untuk presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Ditambahkan Nakula, saat ini penyelenggara masih menginput data mengurusi masalah logsitik. Logikanya kotak suara dari TPS dikumpulkan ke desa kemudian diplenokan di tingkat kecamatan. Setelah itu baru dibawa ke kabupaten hingga provinsi.

“Tidak tahu kalau yang membuat isu itu memiliki quick count sendiri. Kami belum bisa pastikan kebenaran isu yang beredar itu. Hasil pemilu bisa diketahui semua setelah 17 hari usai pemilihan,” tukas Raka Nakula. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/