SINGARAJA – Kasus politik uang yang mencuat di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, terancam bergulir ke ranah pidana.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng bersama dengan Sentra Gakkumdu, terus melakukan proses klarifikasi peristiwa tersebut.
Kemarin (18/4) Bawaslu Buleleng meminta keterangan dari Ketut Kertia, warga Desa Sudaji. Kerti adalah orang yang menerima uang serta kartu nama berisi wajah dan nomor urut caleg.
Uang serta kartu nama itu diberikan oleh Gede Sarjana alias Loteng. Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, sebenarnya Bawaslu Buleleng mengundang dua orang untuk klarifikasi.
Masing-masing Ketut Kertia dan istrinya Luh Sukadini. Namun kemarin Sukadani tidak bisa hadir memenuhi undangan.
Dari hasil klarifikasi, Ketut Kertia mengaku pernah bertemu dengan Gede Sarjana alias Loteng. Kertia juga mengakui dirinya pernah menerima uang dari Loteng yang berisi foto caleg tertentu.
Pengakuan Kertia pun selaras dengan pengakuan Loteng yang diklarifikasi Bawaslu Buleleng pada Rabu (17/4) lalu.
“Yang bersangkutan mengatakan bukan hanya menerima uang, tapi juga kartu nama caleg. Kalau ada uang dan kartu nama, ini bisa jadi ada maksud dan tujuan tertentu,” kata Sugi.
Lebih lanjut Sugi mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan laporan tersebut. Sebab jika berbicara politik uang, maka ada unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam proses pemeriksaan.
Unsur-unsur itu pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Tidak serta merta setiap pemberian uang itu bisa masuk kategori politik uang. Kami masih mencari lagi unsur-unsurnya,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan politik uang terjadi di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan. Masalah itu dilaporkan oleh Nengah Karya pada Selasa (16/4) malam.