29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:40 AM WIB

Penolakan Ustad Abdul Somad di Singapura

Soal Ustad Abdul Somad, Mahfud MD: Tak Perlu Komunikasi Diplomatik

NUSA DUA-Menkopolhukam Mahfud MD secara tegas mengatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak perlu campur tangan dalam permasalahan penolakan Ustad Abdul Somad saat masuk ke Singapore. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai awak media usai membuka kegiatan Simposium Hukum Tata Negara dan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara – Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) di Nusa Dua, Rabu (18/5/2022) sore.

 

Menurutnya, hal itu memang sudah kewenangan dan hukum yang sudah berlaku di Singapore. “Kita tidak bisa ikut campur,” tegasnya.

 

Dijelaskannya, hal itu bagian dari kedaulatan negara Singapore sendiri. Sehingga tidak perlu ada intervensi dari pihak atau negara manapun, termasuk Indonesia.

 

Lebih jauh, Mahfud mengurai bahwa kejadian yang dialami Ustad Abdul Somad bukanlah kejadian luar biasa. Sehingga tidak perlu adanya komunikasi diplomatik kedua negara. Kata dia, kasus serupa juga kerap terjadi di berbagai negara di belahan dunia manapun.

 

“Kalau komunikasi antar pemerintah ya enggak ya karena di berbagai negara banyak yang begini. Apalagi kalau komunikasi diplomatik akan lama,” tambahnya.

 

Sementara itu, Simposium Hukum Tata Negara dan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara – Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) itu berlangsung tiga jari di Nusa Dua. Mulai dari tanggal 17 Mei hingga 19 Mei. Acara itu mengusung tema “Penguatan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum melalui Peningkatan Layanan Ketatanegaraan.

 

Selain dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, kegiatan itu juga dihadiri oleh  Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, dan sejumlah pejabat tinggi lainnya.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

NUSA DUA-Menkopolhukam Mahfud MD secara tegas mengatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak perlu campur tangan dalam permasalahan penolakan Ustad Abdul Somad saat masuk ke Singapore. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai awak media usai membuka kegiatan Simposium Hukum Tata Negara dan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara – Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) di Nusa Dua, Rabu (18/5/2022) sore.

 

Menurutnya, hal itu memang sudah kewenangan dan hukum yang sudah berlaku di Singapore. “Kita tidak bisa ikut campur,” tegasnya.

 

Dijelaskannya, hal itu bagian dari kedaulatan negara Singapore sendiri. Sehingga tidak perlu ada intervensi dari pihak atau negara manapun, termasuk Indonesia.

 

Lebih jauh, Mahfud mengurai bahwa kejadian yang dialami Ustad Abdul Somad bukanlah kejadian luar biasa. Sehingga tidak perlu adanya komunikasi diplomatik kedua negara. Kata dia, kasus serupa juga kerap terjadi di berbagai negara di belahan dunia manapun.

 

“Kalau komunikasi antar pemerintah ya enggak ya karena di berbagai negara banyak yang begini. Apalagi kalau komunikasi diplomatik akan lama,” tambahnya.

 

Sementara itu, Simposium Hukum Tata Negara dan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara – Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) itu berlangsung tiga jari di Nusa Dua. Mulai dari tanggal 17 Mei hingga 19 Mei. Acara itu mengusung tema “Penguatan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum melalui Peningkatan Layanan Ketatanegaraan.

 

Selain dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, kegiatan itu juga dihadiri oleh  Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, dan sejumlah pejabat tinggi lainnya.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/