33.4 C
Jakarta
20 November 2024, 14:22 PM WIB

Alamak…Parpol di Bali Malas Laporkan Dana Kampanye

DENPASAR – Partai politik di Bali patut dipertanyakan integritasnya. Buktinya, start kampanye kurang dari seminggu, yakni Minggu (23/9) mendatang, belum satu pun parpol melaporkan dana awal kampanye kepada KPU Provinsi Bali.

Kepastian itu disampaikan Ketua KPU Bali Wayan Jondra. Dirinya memastikan belum ada satupun dari 16 parpol yang menyetorkan laporan dana kampanye.

“Belum ada, laporan dana awal kampanye,” ujar Wayan Jondra. Jondra menjelaskan, masa akhir pelaporan tersebut tinggal empat hari lagi,

yakni diserahkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye, yaitu 22 September 2018 mendatang.

Laporan awal dana kampanye dimaksud tandasnya disertai dengan laporan sumbangan dana kampanye.

Sementara itu, laporan akhir dana kampanye, diserahkan ke KPU satu hari setelah berakhirnya masa kampanye, tepatnya pada 14 April 2019.

Laporan akhir dana kampanye itu antara lain berisi penerimaan dan pengeluaran pasangan calon dan parpol selama kampanye.

Rekening khusus kampanye juga juga disetorkan paling lambat, Sabtu (22/9) mendatang. Jondra mengingatkan bahwa seluruh parpol wajib

dan laporan dana awal kampanye walaupun hanya berisi Rp. 0. “Wajib itu, walaupun Rp. 0  yang penting ada rekeningnya,” tegasnya.

Jondra juga mengatakan, setiap parpol juga harus menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).

“Kami akan menyediakan sanksi bagi parpol yang tidak menyerahkan LADK, LPSDK dan LPPDK, dengan pembatalan seluruh Caleg terpilih dari parpol yang melanggar,” imbuhnya.

Nantinya para parpol yang akan melaporkan harus mengisi secara online di Sistem Informasi Dana kampanye (SIDAKAM) KPU RI.

Selain itu, usai mengisi SIDAKAM tersebut parpol peserta  pemilu 2019 juga harus menyerahkan hardcopy dari laporan tersebut ke KPU pada waktu yang sudah ditentukan tersebut.

“Nanti ada di formnya, sekarang kan menggunakan sistem elektronik, nanti tinggal hard copy diserahkan ke KPU,” bebernya.

Mengenai batasan sumbangan dana kampanye, partai politik (parpol) di Bali. Ia menyebutkan bahwa parpol boleh menerima sumbangan dana kampanye maksimal Rp 750 juta.

Lebih lanjut, Jondra menegaskan untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, parpol hanya boleh menerima maksimal Rp 750 juta dari perseorangan, sedangkan dari badan hukum maksimal bisa menyumbangkan sebanyak maksimal Rp 1,5 miliar.

Sementara itu, untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), setiap parpol hanya bisa menerima Rp 2,5 miliar jika pemberi merupakan perseorangan.

Kemudian Rp 25 Miliar maksimal dari sebuah badan hukum atau kelompok. Jondra menekankan walaupun aturan di PKPU mengatur batasan dana kampanye,

pengeluaran parpol sama sekali tidak dibatasi. Beda dengan pengeluaran pilkada yang ada batasnya.

DENPASAR – Partai politik di Bali patut dipertanyakan integritasnya. Buktinya, start kampanye kurang dari seminggu, yakni Minggu (23/9) mendatang, belum satu pun parpol melaporkan dana awal kampanye kepada KPU Provinsi Bali.

Kepastian itu disampaikan Ketua KPU Bali Wayan Jondra. Dirinya memastikan belum ada satupun dari 16 parpol yang menyetorkan laporan dana kampanye.

“Belum ada, laporan dana awal kampanye,” ujar Wayan Jondra. Jondra menjelaskan, masa akhir pelaporan tersebut tinggal empat hari lagi,

yakni diserahkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye, yaitu 22 September 2018 mendatang.

Laporan awal dana kampanye dimaksud tandasnya disertai dengan laporan sumbangan dana kampanye.

Sementara itu, laporan akhir dana kampanye, diserahkan ke KPU satu hari setelah berakhirnya masa kampanye, tepatnya pada 14 April 2019.

Laporan akhir dana kampanye itu antara lain berisi penerimaan dan pengeluaran pasangan calon dan parpol selama kampanye.

Rekening khusus kampanye juga juga disetorkan paling lambat, Sabtu (22/9) mendatang. Jondra mengingatkan bahwa seluruh parpol wajib

dan laporan dana awal kampanye walaupun hanya berisi Rp. 0. “Wajib itu, walaupun Rp. 0  yang penting ada rekeningnya,” tegasnya.

Jondra juga mengatakan, setiap parpol juga harus menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).

“Kami akan menyediakan sanksi bagi parpol yang tidak menyerahkan LADK, LPSDK dan LPPDK, dengan pembatalan seluruh Caleg terpilih dari parpol yang melanggar,” imbuhnya.

Nantinya para parpol yang akan melaporkan harus mengisi secara online di Sistem Informasi Dana kampanye (SIDAKAM) KPU RI.

Selain itu, usai mengisi SIDAKAM tersebut parpol peserta  pemilu 2019 juga harus menyerahkan hardcopy dari laporan tersebut ke KPU pada waktu yang sudah ditentukan tersebut.

“Nanti ada di formnya, sekarang kan menggunakan sistem elektronik, nanti tinggal hard copy diserahkan ke KPU,” bebernya.

Mengenai batasan sumbangan dana kampanye, partai politik (parpol) di Bali. Ia menyebutkan bahwa parpol boleh menerima sumbangan dana kampanye maksimal Rp 750 juta.

Lebih lanjut, Jondra menegaskan untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, parpol hanya boleh menerima maksimal Rp 750 juta dari perseorangan, sedangkan dari badan hukum maksimal bisa menyumbangkan sebanyak maksimal Rp 1,5 miliar.

Sementara itu, untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), setiap parpol hanya bisa menerima Rp 2,5 miliar jika pemberi merupakan perseorangan.

Kemudian Rp 25 Miliar maksimal dari sebuah badan hukum atau kelompok. Jondra menekankan walaupun aturan di PKPU mengatur batasan dana kampanye,

pengeluaran parpol sama sekali tidak dibatasi. Beda dengan pengeluaran pilkada yang ada batasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/