30.2 C
Jakarta
29 April 2024, 21:36 PM WIB

Duh, Putusan Bawaslu Bikin Bingung KPU Karangasem

RadarBali.com – Putusan Bawaslu RI yang memerintahkan KPU RI memperbaiki tata cara pendaftaran dan penerimaan serta pemeriksaan kembali dokumen 9 parpol membuat KPU Karangasem kebingungan.

Pasalnya, saat ini KPU Karangasem sudah hampir rampung melaksanakan tahapan tersebut. Yakni tahapan verifikasi administrasi parpol.

Parpol telah menyetorkan dokumen keanggotaan. Bahkan, penyerahan verifikasi keanggotaan parpol dilakukan Jumat lalu. Hasil tersebut adalah verifikasi untuk 14 parpol di Karangasem.

Dengan keluarnya surat edaran tersebut, KPU Karangasem harus menunggu surat edaran KPU RI. “Kami tinggal menyerahkan berita acara ke masing-masing parpol,” ujar Ketua KPU Karangasem I Made Arnawa kemarin.

14 parpol yang dilakukan verifikasi, semuanya masih ada masalah yang harus diselesaikan. “Ya, kita harus tunggu SE KPU RI seperti apa,” ujarnya.

Di Karangasem ada empat parpol yang sudah menyerahkan dokumen keanggotaanya. Keempat parpol tersebut adalah PKPI, Partai Rakyat, PIKA dan PBB.

Hanya saja jumlah data yang disetor sangat jauh dari syarat syarat ketentuan minimal jumlah penduduk.

Bahkan ada satu parpol yang menyerahkan keanggotanya ternyata hanya satu orang.

Namun parpol tersebut men-copy KTP banyak sebanyak 648 keanggotaan. Dengan kondisi tersebut jelas sudah tidak lolos.

Karena minimal masing – masing parpol harus menyetor 545 keanggotaannya sesuai dengan jumlah penduduk Karangasem yang mencapai 545.000 jiwa.

Arnawa mengakui kalau putusan Bawaslu RI mengganggu tahapan KPU yang sudah berjalan. Pihaknya sendiri tetap menunggu surat edaran dari KPU RI.

RadarBali.com – Putusan Bawaslu RI yang memerintahkan KPU RI memperbaiki tata cara pendaftaran dan penerimaan serta pemeriksaan kembali dokumen 9 parpol membuat KPU Karangasem kebingungan.

Pasalnya, saat ini KPU Karangasem sudah hampir rampung melaksanakan tahapan tersebut. Yakni tahapan verifikasi administrasi parpol.

Parpol telah menyetorkan dokumen keanggotaan. Bahkan, penyerahan verifikasi keanggotaan parpol dilakukan Jumat lalu. Hasil tersebut adalah verifikasi untuk 14 parpol di Karangasem.

Dengan keluarnya surat edaran tersebut, KPU Karangasem harus menunggu surat edaran KPU RI. “Kami tinggal menyerahkan berita acara ke masing-masing parpol,” ujar Ketua KPU Karangasem I Made Arnawa kemarin.

14 parpol yang dilakukan verifikasi, semuanya masih ada masalah yang harus diselesaikan. “Ya, kita harus tunggu SE KPU RI seperti apa,” ujarnya.

Di Karangasem ada empat parpol yang sudah menyerahkan dokumen keanggotaanya. Keempat parpol tersebut adalah PKPI, Partai Rakyat, PIKA dan PBB.

Hanya saja jumlah data yang disetor sangat jauh dari syarat syarat ketentuan minimal jumlah penduduk.

Bahkan ada satu parpol yang menyerahkan keanggotanya ternyata hanya satu orang.

Namun parpol tersebut men-copy KTP banyak sebanyak 648 keanggotaan. Dengan kondisi tersebut jelas sudah tidak lolos.

Karena minimal masing – masing parpol harus menyetor 545 keanggotaannya sesuai dengan jumlah penduduk Karangasem yang mencapai 545.000 jiwa.

Arnawa mengakui kalau putusan Bawaslu RI mengganggu tahapan KPU yang sudah berjalan. Pihaknya sendiri tetap menunggu surat edaran dari KPU RI.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/