DENPASAR – Bawaslu Bali kembali melarang pencairan dana bansos dan hibah di seluruh Bali selama gelaran Pilkada Serentak 2018 berlangsung.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Bali, I Ketut Sunadra menyebut larangan tersebut didasarkan pada sejumlah data dan fakta serta informasi masyarakat
dan berbagai informasi media di Bali tentang adanya upaya kekerasan dan intimidasi dari oknum kepala daerah yang masuk dalam tim pemenangan pasangan Calon (Paslon) kontestan Pilgub Bali 2018.
Menurutnya, banyak desa, kelurahan, kelompok-kelompok kategorial yang disinyalir dijanjikan bansos dan hibah dengan syarat harus memenangkan paslon tertentu.
“Sebagai pengawasan terhadap Pilkada Bali, kami ingatkan agar jangan sampai program, kegiatan yang berhubungan dengan bansos dan hibah disalahgunakan untuk memenangkan paslon tertentu.
Karena kami tahu betul jika bansos dan hibah itu kebutuhan dan harapan masyarakat, tetapi kami meminta agar jangan sampai itu dicairkan selama proses suksesi berlangsung,” ujarnya.
Terang Bawaslu sebagai lembaga pengawasan berkewajiban untuk melakukan peringatan. Sunadra meminta agar sampai dengan Juni 2018, bansos dan hibah tidak boleh dicairkan.
“Kalau nantinya sesuai mekanisme yang sudah ditentukan dalam rentang waktu tersebut, maka jangan sampai disalahkgunakan dan diarahkan untuk mendukung paslon tertentu.
Mengapa? Kalau ini disalahgunakan maka secara hukum Pemilu itu dianggap melanggar aturan dan bisa diproses. Sebaiknya demi tegaknya hukum pemilu,
kami meminta tidak dicairkan sampai bulan Juni atau ditunda dulu pencairan dana hibah dan Bansos,” ujarnya.