28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:14 AM WIB

Sempat Gabeng, Dua Caleg PNS di Jembrana Akhirnya Resmi Berhenti

NEGARA-Sempat gabeng, dua calon (caleg) yang sebelumnya berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), resmi diberhentikan.

Kedua caleg yang resmi mengundurkan diri karena mencalonkan diri ikut pemilihan legislative (Pileg) 2019 mendatang, itu yakni masing-masing Nasrun, caleg dari PKB daerah pemilihan Jembrana 1 atau Negara dan pemberhentian Ni Luh Gede Resi Arini caleg dari Partai Perindo daerah pemilihan Jembrana 5 atau Jembrana

Seperti dibenarkan Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara. Dikonfirmasi, Sabtu (20/10), pihaknya telah menerima surat keputusan pemberhentian atau pengunduran diri sebagai PNS dari dua caleg yang bersangkutan.

”Jadi sudah clear, pemberhentian dari PNS sudah kami terima dari dua caleg,” tegasnya

Dijelaskan, pemberhentian PNS ini, kata Sudiantara, selain sesuai dengan ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri, juga aturan teknis berupa Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Dalam PKPU tersebut secara tegas mengatur mengenai warga negara Indonesia yang ingin menjadi bakal Caleg, khususnya yang terikat pada jabatan publik seperti anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, anggota TNI dan Polri. Dalam PKPU tersebut disebutkan bahwa ASN dan anggota TNI/Polri aktif harus mengundurkan diri jika ingin menjadi bakal caleg.

NEGARA-Sempat gabeng, dua calon (caleg) yang sebelumnya berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), resmi diberhentikan.

Kedua caleg yang resmi mengundurkan diri karena mencalonkan diri ikut pemilihan legislative (Pileg) 2019 mendatang, itu yakni masing-masing Nasrun, caleg dari PKB daerah pemilihan Jembrana 1 atau Negara dan pemberhentian Ni Luh Gede Resi Arini caleg dari Partai Perindo daerah pemilihan Jembrana 5 atau Jembrana

Seperti dibenarkan Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara. Dikonfirmasi, Sabtu (20/10), pihaknya telah menerima surat keputusan pemberhentian atau pengunduran diri sebagai PNS dari dua caleg yang bersangkutan.

”Jadi sudah clear, pemberhentian dari PNS sudah kami terima dari dua caleg,” tegasnya

Dijelaskan, pemberhentian PNS ini, kata Sudiantara, selain sesuai dengan ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri, juga aturan teknis berupa Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Dalam PKPU tersebut secara tegas mengatur mengenai warga negara Indonesia yang ingin menjadi bakal Caleg, khususnya yang terikat pada jabatan publik seperti anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, anggota TNI dan Polri. Dalam PKPU tersebut disebutkan bahwa ASN dan anggota TNI/Polri aktif harus mengundurkan diri jika ingin menjadi bakal caleg.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/