RadarBali.com – Wakil Ketua III DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol masih dimungkinkan menikmati gajinya sebagai wakil rakyat.
Meski gaji tidak besar, namun berbagai tunjangan yang biasa didapat Jero Jangol sangat besar.
Penelusuran Jawa Pos Radar Bali, sebagai anggota dewan yang menjabat wakil ketua, penghasilan Jero Jangol setiap bulan Rp 40 juta lebih.
Sumber Jawa Pos Radar Bali di DPRD Bali menyebut gaji sebagai anggota dewan memang tidak besar. Namun, pelbagai tunjangan yang ada membuat penghasilan anggota dewan menjadi besar.
Penghasilan paling banyak didapat dari tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi hingga insentif kunjungan kerja dan reses.
“Tunjangannya agak besar karena ada kenaikan belum lama ini,” ujar Sekretaris DPRD Bali Wayan Suarjana kemarin.
Namun, untuk gaji bulan depan Suarjana belum berani menyiapkan. Dirinya harus konsultasi terlebih dulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebab, selama ini di DPRD Bali belum ada anggota dewan yang tersandung kasus seperti kasus yang menimpa Jero Jangol.
“Kasus khusus seperti ini (Jero Jangol, red) belum pernah ada. Karena itu, kami harus bertanya ke Mendagri dulu,” tukas mantan Kepala Dispenda Provinsi Bali itu.
Sementara untuk tunjangan bulan sebelumnya, Jero Jangol sudah menerimanya. Gaji plus tunjangan sudah diberikan setiap awal bulan tanggal 1.
Artinya, saat rumahnya digerebek polisi 4 November, Jero Jangol baru saja menerima penghasilan sebagai wakil rakyat.