28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 18:57 PM WIB

Hadir saat Kampanye Paket Aman, Panwas Panggil Kelian Banjar Tegal

GIANYAR – Lantaran ikut terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon (paslon), Kelian Dinas Banjar Tegal, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, I Wayan Sudarsana, dipanggil oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gianyar.

Kelian dinas itu dipanggil karena termasuk sebagai perangkat desa yang harus netral.

Ketua Panwaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, menyatakan, kelian dinas itu mengaku hadir saat kampanye paket Agus Mahayastra-Agung Mayun (Aman) di wantilan jaba pura dalem.

“Kelian Dinas itu mengakui, hadir saat kampanye yang digelar pada 12 Maret lalu,” ujar Hartawan usai melihat pemanggilan kelian di Panwaslucam.

Disamping itu, Panwaslu juga sudah meminta keterangan dari Kelian Adat Banjar Tegal, I Made Ardana dan salah satu warga yaitu I Wayan Setiawan.

Kedua saksi itu membenarkan jika I Wayan Suadarsana yang merupakan Kelian Dinas hadir dan terlibat dalam kegiatan kampanye tesebut.

“Saksi yang kami mintai keterangannya membenarkan  kehadiran Kelian Dinas tersebut,” terangnya.

Selanjutnya, jelas Hartawan, Panwaslu Kabupaten akan mensupervisi. Nantinya, sesuai dengan hasil supervisi kalau ditemukan adanya pelanggaran undang undang,

Panwaslu akan memberikan rekomendasi kepada Perbekel Tulikup dan ditembuskan ke Camat Gianyar dan juga Bupati Gianyar untuk memberikan tindakan tegas.

“Berdasarkan hasil supervisi, Panwaslu akan memberikan rekomendasi sesuai dengan fakta-fakta. Kalau memang ada pelanggaran agar diberikan tindakan tegas,” ungkapnya.

Lanjut Hartawan, sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014, tentang desa. Dalam pasal 51 huruf j, disebutkan, perangkat desa, dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

“Kalau terbukti, sanksinya sesuai Permendagri No. 83 Tahun 2015, tentang sanksi perangkat desa yang melanggar, berupa teguran dan atau pemberhentian,” tukasnya.

GIANYAR – Lantaran ikut terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon (paslon), Kelian Dinas Banjar Tegal, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, I Wayan Sudarsana, dipanggil oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gianyar.

Kelian dinas itu dipanggil karena termasuk sebagai perangkat desa yang harus netral.

Ketua Panwaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, menyatakan, kelian dinas itu mengaku hadir saat kampanye paket Agus Mahayastra-Agung Mayun (Aman) di wantilan jaba pura dalem.

“Kelian Dinas itu mengakui, hadir saat kampanye yang digelar pada 12 Maret lalu,” ujar Hartawan usai melihat pemanggilan kelian di Panwaslucam.

Disamping itu, Panwaslu juga sudah meminta keterangan dari Kelian Adat Banjar Tegal, I Made Ardana dan salah satu warga yaitu I Wayan Setiawan.

Kedua saksi itu membenarkan jika I Wayan Suadarsana yang merupakan Kelian Dinas hadir dan terlibat dalam kegiatan kampanye tesebut.

“Saksi yang kami mintai keterangannya membenarkan  kehadiran Kelian Dinas tersebut,” terangnya.

Selanjutnya, jelas Hartawan, Panwaslu Kabupaten akan mensupervisi. Nantinya, sesuai dengan hasil supervisi kalau ditemukan adanya pelanggaran undang undang,

Panwaslu akan memberikan rekomendasi kepada Perbekel Tulikup dan ditembuskan ke Camat Gianyar dan juga Bupati Gianyar untuk memberikan tindakan tegas.

“Berdasarkan hasil supervisi, Panwaslu akan memberikan rekomendasi sesuai dengan fakta-fakta. Kalau memang ada pelanggaran agar diberikan tindakan tegas,” ungkapnya.

Lanjut Hartawan, sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014, tentang desa. Dalam pasal 51 huruf j, disebutkan, perangkat desa, dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

“Kalau terbukti, sanksinya sesuai Permendagri No. 83 Tahun 2015, tentang sanksi perangkat desa yang melanggar, berupa teguran dan atau pemberhentian,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/