25.4 C
Jakarta
14 Desember 2024, 20:30 PM WIB

Golkar Buleleng Daftarkan Mantan Koruptor, Ini Sebagian Profilnya…

SINGARAJA – Partai Golkar Buleleng rupanya mendaftarkan seorang mantan terpidana koruptor sebagai bakal calon anggota legislative (bacaleg), untuk merebut kursi di DPRD Buleleng.

Bakal caleg itu terancam dicoret, lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan koruptor maju sebagai caleg.

Hal itu terungkap saat KPU Buleleng menyerahkan berita acara hasil verifikasi dokumen bacaleg di Sekretariat KPU Buleleng, kemarin.

Dalam pleno tersebut terungkap salah satu bakal caleg yang diusung Partai Golkar merupakan mantan koruptor.

Bakal caleg itu adalah Putu Wibawa yang juga mantan Perbekel Sumberkima. Partai Golkar memasang Wibawa sebagai bakal caleg yang bertarung di Daerah Pemilihan Buleleng 4, yang meliputi Kecamatan Gerokgak dan Seririt.

Ia sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Denpasar pada tahun 2014, setelah tersangkut masalah prona dan diduga menyebabkan kerugian Rp 265 juta.

Saat itu ia divonis setahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair sebulan penjara. Setelah diverifikasi KPU Buleleng, berkas bacaleg Putu Wibawa dinyatakan belum memenuhi syarat.

Sebab bakal caleg tersebut belum menyerahkan salinan putusan dengan lengkap. “Kami belum tahu apa diputus bersalah atau tidak oleh Pengadlan Tipikor.

Untuk sementara kami nyatakan berkasnya belum memenuhi syarat, karena belum menyertakan salinan putusan yang dilegalisir.

Kami harap berkas itu diperbaiki dalam masa perbaikan tanggal 22 Juli sampai 31 Juli,” kata Ketua KPU Buleleng, Gde Suardana.

Setelah berkas dilengkapi, KPU Buleleng akan melakukan klarifikasi di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Jika terbukti bersalah di pengadilan dan putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tak menutup kemungkinan Wibawa akan dicoret dari daftar caleg.

“Karena parpol sudah melanggar pakta integritas yang dibuat dalam pendaftaran calon. Dalam pakta integritas sudah dinyatakan bahwa

partai politik tidak akan menyertakan pelaku kejahatan yang terbukti sebagai bandar narkoba, pelaku kekerasan seksual pada anak, dan korupsi,” imbuh Gde.

Sementara itu, bakal caleg Putu Wibawa mengatakan, PKPU 20/2018 memang telah diundangkan. Namun masih ada upaya hukum berupa judicial revieiw di Mahkamah Agung.

Atas dasar itu, ia pun memutuskan untuk memasukkan berkas dan maju sebagai caleg. Apabila nantinya PKPU tersebut diputuskan tetap berlaku, Wibawa mengaku siap mentaati peraturan yang berlaku.

“Saya orangnya taat hukum saja. kalau memang MA memutuskan mantan koruptor tidak boleh (nyaleg), ya mau ngomong apa lagi kita. Sebagai warga negara yang baik, ikut aturan saja,” ujar Wibawa. 

 

SINGARAJA – Partai Golkar Buleleng rupanya mendaftarkan seorang mantan terpidana koruptor sebagai bakal calon anggota legislative (bacaleg), untuk merebut kursi di DPRD Buleleng.

Bakal caleg itu terancam dicoret, lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan koruptor maju sebagai caleg.

Hal itu terungkap saat KPU Buleleng menyerahkan berita acara hasil verifikasi dokumen bacaleg di Sekretariat KPU Buleleng, kemarin.

Dalam pleno tersebut terungkap salah satu bakal caleg yang diusung Partai Golkar merupakan mantan koruptor.

Bakal caleg itu adalah Putu Wibawa yang juga mantan Perbekel Sumberkima. Partai Golkar memasang Wibawa sebagai bakal caleg yang bertarung di Daerah Pemilihan Buleleng 4, yang meliputi Kecamatan Gerokgak dan Seririt.

Ia sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Denpasar pada tahun 2014, setelah tersangkut masalah prona dan diduga menyebabkan kerugian Rp 265 juta.

Saat itu ia divonis setahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair sebulan penjara. Setelah diverifikasi KPU Buleleng, berkas bacaleg Putu Wibawa dinyatakan belum memenuhi syarat.

Sebab bakal caleg tersebut belum menyerahkan salinan putusan dengan lengkap. “Kami belum tahu apa diputus bersalah atau tidak oleh Pengadlan Tipikor.

Untuk sementara kami nyatakan berkasnya belum memenuhi syarat, karena belum menyertakan salinan putusan yang dilegalisir.

Kami harap berkas itu diperbaiki dalam masa perbaikan tanggal 22 Juli sampai 31 Juli,” kata Ketua KPU Buleleng, Gde Suardana.

Setelah berkas dilengkapi, KPU Buleleng akan melakukan klarifikasi di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Jika terbukti bersalah di pengadilan dan putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tak menutup kemungkinan Wibawa akan dicoret dari daftar caleg.

“Karena parpol sudah melanggar pakta integritas yang dibuat dalam pendaftaran calon. Dalam pakta integritas sudah dinyatakan bahwa

partai politik tidak akan menyertakan pelaku kejahatan yang terbukti sebagai bandar narkoba, pelaku kekerasan seksual pada anak, dan korupsi,” imbuh Gde.

Sementara itu, bakal caleg Putu Wibawa mengatakan, PKPU 20/2018 memang telah diundangkan. Namun masih ada upaya hukum berupa judicial revieiw di Mahkamah Agung.

Atas dasar itu, ia pun memutuskan untuk memasukkan berkas dan maju sebagai caleg. Apabila nantinya PKPU tersebut diputuskan tetap berlaku, Wibawa mengaku siap mentaati peraturan yang berlaku.

“Saya orangnya taat hukum saja. kalau memang MA memutuskan mantan koruptor tidak boleh (nyaleg), ya mau ngomong apa lagi kita. Sebagai warga negara yang baik, ikut aturan saja,” ujar Wibawa. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/