DENPASAR-Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pembatasan alat peraga kampanye (APK) bagi calon legislatif (Caleg) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Komisioner KPU Jembrana, Made Widiastra mengatakan, pembuatan APK untuk calon legislatif difasilitasi oleh KPU Jembrana dengan jumlah yang sudah ditentukan.
APK yang dibuat dengan APBN ini untuk masing-masing partai politik (parpol) sudah ditentukan. Untuk baliho sebanyak 10 buah dan spanduk 16 buah.
Parpol atau caleg boleh menambah, asal tidak melebihi lima buah untuk masing-masing APK.
Pemasangan APK yang sudah dibuat KPU, selanjutnya akan diberikan pada masing-masing parpol.
Namun, tempat pemasangan sudah ditentukan oleh zona yang sudah ditetapkan KPU Jembrana dan disetujui oleh masing-masing parpol. “Tidak bisa sembarangan memasang,” ungkapnya.
Dijelaskan, pemasangan baliho setiap parpol setiap desa hanya ada 3 baliho dan 5 spanduk.
Pemasangan baliho sudah diundi dan disepakati oleh masing-masing partai politik.
Seperti diketahui, daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislatif yang akan memperebutkan 35 kursi DPRD Jembrana, sudah ditetapkan KPU Jembrana sebanyak 333 orang. Parpol yang mendaftarkan calonnya hanya 13 parpol, dari 16 parpol peserta pemilu 2019.