33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:51 PM WIB

Lincah Manjat Pagar dan Congkel Jendela, Bikin Ger-geran Ruang Sidang

Alda Intan, 38, terus menutupi wajahnya dengan rambut pajangnya saat menunggu giliran sidang di Ruang Sidang Kartika, PN Denpasar.

Transgender asal Makassar, itu membuat majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto gemas dengan pengakuan terdakwa yang sudah berulang kali mencuri dengan modus congkel jendela rumah dan villa.

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

TIDAK hanya hakim ketua yang dibuat gemas. Hakim anggota II, Heriyanti juga dibuat geregetan dan kaget setelah tahu bahwa terdakwa juga dari Makassar.

Daerah asal Heriyanti. Awalnya Alda tidak mengaku jika dirinya sudah tiga kali melakukan pencurian. Setelah digertak jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Agus Suraharta,

bahwa nama Alda pasti muncul saat ditelusuri di mesin pencarian Google, barulah Alda mengaku kalau sudah tiga kali melakukan pencurian.

“Itu yang ketahuan, yang tidak ketahuan berapa kali? Kamu ini hebat juga, ya. Bisa manjat-manjat jendela, laki-laki beneran kalah sama kamu.

Pak Jaksa saja kalah sama kamu,” cecar hakim Kony, kemarin (20/9). Sementara JPU Agus tersenyum malu. “Saya tidak bisa manjat jendela, Yang Mulia,” seloroh Agus.

Alda pun terus menunduk. Sepintas penampilan Alda menyerupai perempuan tulen. Rambut panjang, buah dada montok, dan jalannya lenggak-lenggok.

Tapi, begitu menjawab pertanyaan hakim, suaranya yang agak berat menyerupai selebgram Lucinta Luna, barulah hakim sadar bahwa dia waria.

Di lihat latar belakangnya, Alda orang berpendidikan. Dia lulusan D3 Pariwisata. “Saya terpaksa (mencuri) karena saya punya anak kecil dua,” katanya lirih.

Bukannya kasihan, hakim Kony malah memarahi terdakwa. “Kan bisa bekerja yang baik dan benar. Nggak harus mencuri. Kamu congkel jendela pakai obeng, memanjat jendela rumah orang,” semprot hakim Kony.

Hakim anggota I, Angeliky Handajani Day yang penasaran dengan keahlian terdakwa mencoba menyelidik. “Kamu punya geng, ya?” tanya Angeliky.

Terdakwa mengaku sebelumnya mencuri diajak temannya. Nah, saat itulah sambil menyelam sambil meminum air. Ia ikut mencuri sekaligus belajar ilmu pencurian. “Saya belajar sama teman saya sebelumnya,” tuturnya.

Sebelum mencuri, terdakwa sudah menyiapkan matang rencananya. Persiapan seperti obeng untuk mencongkel jendela dan lemari sudah disiapkan.

Termasuk memanjat pagar dan masuk rumah sudah diperhitungkan semua. Motor yang digunakan pun motor sewaan.

Yang membuat penasaran hakim, terdakwa bisa tahu rumah dalam kondisi kosong dan banyak menyimpan perhiasan.

“Apakah kamu survei dulu?” kejar hakim Angeliky. “Tidak. Saya untung-untungan saja. Rumah yang kosong, itu saya masuk,” jelasnya.

Di akhir persidangan, terdakwa mengiba agar tidak dihukum berat. “Saya janji, ini yang terakhir. Saya tidak akan mengulanginya lagi,” ucapnya mengiba.

Namun, permintaan itu tak digubris hakim. “Dulu, kamu pasti juga bilangnya sudah kapok. Tapi, kamu ulangi lagi. Cantik-cantik kok maling,” cetus hakim Kony.

Sementara itu, JPU Agus mengungkapkan aksi pencurian terdakwa dilakukan pada Minggu (7/7) sekitar pukul 11.00, bertempat di Jalan Drupadi I, Nomor 21, Banjar Basangkasa, Seminyak, Kuta, Badung.

Bermula saat terdakwa mengendarai sepeda motor dengan tujuan ke Kuta dari tempat kosnya di Jalan Teuku Umar.

Melihat ada sebuah rumah kosong, terdakwa memarkir kendaraannya di depan rumah tersebut. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah yang pintu gerbangnya tertutup tapi tidak terkunci.

Kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar mencongkel jendela dengan obeng yang dibawa. “Di dalam kamar terdawka mencongkel lemari pakaian, mengambil kotak perhiasan dan dompet,” beber JPU.

Di dalam kotak perhiasan berisi perhiasan, di antaranya cincin emas, batu permata hitam, cincin emas bermata berlian, cincin emas berisikan sepuluh butir berlian, cincin kawin,

satu buah gelang kaki bayi, liontin emas, tiga buah kancing emas, jam tangan merek Rolex, dan masih banyak lagi perhiasan yang digasak terdakwa milik korban I Wayan Drestha.

Setelah berjasil mengambil barang tersebut lewat melalui jendela yang dicongkel. Namun, sebelum meninggalkan rumah perbuatan terdakwa diketahui kepolisian.

Namun, terdakwa berhasil meloloskan diri sedangkan barang-barang curian berhasil diamankan. Beruntung ulah terdakwa terekam kamera CCTV.

Terdakwa akhirnya diburu dan ditangkap Jumat (19/7) di Makassar. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 50 juta.

Terdakwa juga menyatroni Vila Lotus yang terletak di Jalan Bumbak Gang P. Karimata, Kerobokan, Kuta Utara, Sabtu (2/3) sekitar pukul 13.00.

Tersangka mengambil uang sebesar Rp 84 juta, 3 gelang emas dan barang berharga lainnya dengan total kerugian yang dialami korban mencapai ratusan juta rupiah.

Usai beraksi di Vila Lotus, terdakwa kembali melancarkan aksinya di rumah I Wayan Drestha di Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta.

Sebelumnya, data yang didapat Jawa Pos Radar Bali, terdakwa pernah ditangkap Tim Opsnal Polsek Kuta Utara sebanyak empat kali.

Terdakwa juga pernah divonis dengan kasus yang sama di PN Gianyar dan PN Denpasar. Perbuatan terdakwa kali ini melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (*)

 

Alda Intan, 38, terus menutupi wajahnya dengan rambut pajangnya saat menunggu giliran sidang di Ruang Sidang Kartika, PN Denpasar.

Transgender asal Makassar, itu membuat majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto gemas dengan pengakuan terdakwa yang sudah berulang kali mencuri dengan modus congkel jendela rumah dan villa.

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

TIDAK hanya hakim ketua yang dibuat gemas. Hakim anggota II, Heriyanti juga dibuat geregetan dan kaget setelah tahu bahwa terdakwa juga dari Makassar.

Daerah asal Heriyanti. Awalnya Alda tidak mengaku jika dirinya sudah tiga kali melakukan pencurian. Setelah digertak jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Agus Suraharta,

bahwa nama Alda pasti muncul saat ditelusuri di mesin pencarian Google, barulah Alda mengaku kalau sudah tiga kali melakukan pencurian.

“Itu yang ketahuan, yang tidak ketahuan berapa kali? Kamu ini hebat juga, ya. Bisa manjat-manjat jendela, laki-laki beneran kalah sama kamu.

Pak Jaksa saja kalah sama kamu,” cecar hakim Kony, kemarin (20/9). Sementara JPU Agus tersenyum malu. “Saya tidak bisa manjat jendela, Yang Mulia,” seloroh Agus.

Alda pun terus menunduk. Sepintas penampilan Alda menyerupai perempuan tulen. Rambut panjang, buah dada montok, dan jalannya lenggak-lenggok.

Tapi, begitu menjawab pertanyaan hakim, suaranya yang agak berat menyerupai selebgram Lucinta Luna, barulah hakim sadar bahwa dia waria.

Di lihat latar belakangnya, Alda orang berpendidikan. Dia lulusan D3 Pariwisata. “Saya terpaksa (mencuri) karena saya punya anak kecil dua,” katanya lirih.

Bukannya kasihan, hakim Kony malah memarahi terdakwa. “Kan bisa bekerja yang baik dan benar. Nggak harus mencuri. Kamu congkel jendela pakai obeng, memanjat jendela rumah orang,” semprot hakim Kony.

Hakim anggota I, Angeliky Handajani Day yang penasaran dengan keahlian terdakwa mencoba menyelidik. “Kamu punya geng, ya?” tanya Angeliky.

Terdakwa mengaku sebelumnya mencuri diajak temannya. Nah, saat itulah sambil menyelam sambil meminum air. Ia ikut mencuri sekaligus belajar ilmu pencurian. “Saya belajar sama teman saya sebelumnya,” tuturnya.

Sebelum mencuri, terdakwa sudah menyiapkan matang rencananya. Persiapan seperti obeng untuk mencongkel jendela dan lemari sudah disiapkan.

Termasuk memanjat pagar dan masuk rumah sudah diperhitungkan semua. Motor yang digunakan pun motor sewaan.

Yang membuat penasaran hakim, terdakwa bisa tahu rumah dalam kondisi kosong dan banyak menyimpan perhiasan.

“Apakah kamu survei dulu?” kejar hakim Angeliky. “Tidak. Saya untung-untungan saja. Rumah yang kosong, itu saya masuk,” jelasnya.

Di akhir persidangan, terdakwa mengiba agar tidak dihukum berat. “Saya janji, ini yang terakhir. Saya tidak akan mengulanginya lagi,” ucapnya mengiba.

Namun, permintaan itu tak digubris hakim. “Dulu, kamu pasti juga bilangnya sudah kapok. Tapi, kamu ulangi lagi. Cantik-cantik kok maling,” cetus hakim Kony.

Sementara itu, JPU Agus mengungkapkan aksi pencurian terdakwa dilakukan pada Minggu (7/7) sekitar pukul 11.00, bertempat di Jalan Drupadi I, Nomor 21, Banjar Basangkasa, Seminyak, Kuta, Badung.

Bermula saat terdakwa mengendarai sepeda motor dengan tujuan ke Kuta dari tempat kosnya di Jalan Teuku Umar.

Melihat ada sebuah rumah kosong, terdakwa memarkir kendaraannya di depan rumah tersebut. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah yang pintu gerbangnya tertutup tapi tidak terkunci.

Kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar mencongkel jendela dengan obeng yang dibawa. “Di dalam kamar terdawka mencongkel lemari pakaian, mengambil kotak perhiasan dan dompet,” beber JPU.

Di dalam kotak perhiasan berisi perhiasan, di antaranya cincin emas, batu permata hitam, cincin emas bermata berlian, cincin emas berisikan sepuluh butir berlian, cincin kawin,

satu buah gelang kaki bayi, liontin emas, tiga buah kancing emas, jam tangan merek Rolex, dan masih banyak lagi perhiasan yang digasak terdakwa milik korban I Wayan Drestha.

Setelah berjasil mengambil barang tersebut lewat melalui jendela yang dicongkel. Namun, sebelum meninggalkan rumah perbuatan terdakwa diketahui kepolisian.

Namun, terdakwa berhasil meloloskan diri sedangkan barang-barang curian berhasil diamankan. Beruntung ulah terdakwa terekam kamera CCTV.

Terdakwa akhirnya diburu dan ditangkap Jumat (19/7) di Makassar. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 50 juta.

Terdakwa juga menyatroni Vila Lotus yang terletak di Jalan Bumbak Gang P. Karimata, Kerobokan, Kuta Utara, Sabtu (2/3) sekitar pukul 13.00.

Tersangka mengambil uang sebesar Rp 84 juta, 3 gelang emas dan barang berharga lainnya dengan total kerugian yang dialami korban mencapai ratusan juta rupiah.

Usai beraksi di Vila Lotus, terdakwa kembali melancarkan aksinya di rumah I Wayan Drestha di Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta.

Sebelumnya, data yang didapat Jawa Pos Radar Bali, terdakwa pernah ditangkap Tim Opsnal Polsek Kuta Utara sebanyak empat kali.

Terdakwa juga pernah divonis dengan kasus yang sama di PN Gianyar dan PN Denpasar. Perbuatan terdakwa kali ini melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (*)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/