32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 14:59 PM WIB

Diduga Tak Tahu, Coblos Dua Kali Saat Dampingi Neneknya Ke TPS

Gara-gara ketidaktahuannya, Ni Komang M, warga Desa Yehsumbul, Mendoyo, Jembrana, Bali ini terancam bui. Ia dilaporkan gara-gara mencoblos dua kali saat pemilu serentak 2019 pada 17 April 2019 lalu.

 

M.BASIR, Negara

 

Niat Ni Komang M mendampingi neneknya untuk menyalurkan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19, Banjar Pangkung Languan Mekar, Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Rabu (17/4) berujung masalah.

Perempuan ini dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana karena diduga mencoblos dua kali dengan menggunakan surat suara milik orang lain.

Seperti dibenarkan Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan. Dikonfirmasi, Senin (22/4), ia mengatakan jika atas kasus dugaan pelanggaran pemilih di TPS 19, pihak Bawaslu telah menerima syarat formil berupa saksi yang disampaikan pelapor.

“Hanya untuk bukti materil pelapor belum menyampaikan pada Bawaslu Jembrana. Sehingga kami masih menunggu pelapor melengkapi syarat materilnya,” terang Pande.

Kata Pande, sesuai laporan yang disampaikan I Wayan M, warga Desa Yehsumbul, warga asal Banjar Languan Mekar diduga menggunakan hak pilihnya dua kali dengan menggunakan undangan memilih orang lain.

Berdasarkan keterangan dari pelapor, hingga terlapor diduga memilih dua kali itu berawal saat terlapor mendampingi neneknya memilih

“Jadi sebenarnya terlapor ini mendampingi neneknya untuk memilih. Namun menurut pelapor, justru pendamping yang mencoblos surat suara, bukan pemilih sesuai dengan yang terdaftar dalam undangan pemilih atau C6,”jelas Pande.

Karena sebelumnya terlapor sudah memilih dengan menggunakan hak pilihnya, namun atas perbuatannya membantu menyalurkan hak pilih milik neneknya, terlapor diduga melakukan pelanggaran pemilih dan terancam pidana.

”Ini karena sebelumnya terlapor sudah menggunakan hak pilihnya, tapi mencoblos lagi dengan menggunakan hak pilih milik neneknya,”tukasnya. 

Gara-gara ketidaktahuannya, Ni Komang M, warga Desa Yehsumbul, Mendoyo, Jembrana, Bali ini terancam bui. Ia dilaporkan gara-gara mencoblos dua kali saat pemilu serentak 2019 pada 17 April 2019 lalu.

 

M.BASIR, Negara

 

Niat Ni Komang M mendampingi neneknya untuk menyalurkan hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19, Banjar Pangkung Languan Mekar, Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Rabu (17/4) berujung masalah.

Perempuan ini dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana karena diduga mencoblos dua kali dengan menggunakan surat suara milik orang lain.

Seperti dibenarkan Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan. Dikonfirmasi, Senin (22/4), ia mengatakan jika atas kasus dugaan pelanggaran pemilih di TPS 19, pihak Bawaslu telah menerima syarat formil berupa saksi yang disampaikan pelapor.

“Hanya untuk bukti materil pelapor belum menyampaikan pada Bawaslu Jembrana. Sehingga kami masih menunggu pelapor melengkapi syarat materilnya,” terang Pande.

Kata Pande, sesuai laporan yang disampaikan I Wayan M, warga Desa Yehsumbul, warga asal Banjar Languan Mekar diduga menggunakan hak pilihnya dua kali dengan menggunakan undangan memilih orang lain.

Berdasarkan keterangan dari pelapor, hingga terlapor diduga memilih dua kali itu berawal saat terlapor mendampingi neneknya memilih

“Jadi sebenarnya terlapor ini mendampingi neneknya untuk memilih. Namun menurut pelapor, justru pendamping yang mencoblos surat suara, bukan pemilih sesuai dengan yang terdaftar dalam undangan pemilih atau C6,”jelas Pande.

Karena sebelumnya terlapor sudah memilih dengan menggunakan hak pilihnya, namun atas perbuatannya membantu menyalurkan hak pilih milik neneknya, terlapor diduga melakukan pelanggaran pemilih dan terancam pidana.

”Ini karena sebelumnya terlapor sudah menggunakan hak pilihnya, tapi mencoblos lagi dengan menggunakan hak pilih milik neneknya,”tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/