DENPASAR – KPU Kota Denpasar merubah pernyataannya terkait pemungutan suara ulang di TPS 05 Kelurahan Dauh Puri.
Berdasar rekomendasi Pengawas TPS kepada KPPS, KPU Kota Denpasar akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang di TPS 05, Kamis (25/4) depan.
Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya menyatakan, perubahan itu karena tindak lanjut pertama dan kedua atas surat rekomendasi yang diberikan kepada KPPS.
“Berdasar alasan tersebut, KPU memutuskan menggelar pemungutan suara ulang di TPS 05 Kamis depan,” ujar Arsa Jaya.
Untuk persiapan PSU, KPU Kota Denpasar meminta KPU Bali segera menyiapkan surat suara pengganti. “Logistik lainnya sudah kami siapkan di KPU Kota Denpasar,” ucapnya
Sebagai catatan, jumlah daftar pemilih tetap di TPS 05 ada 210 pemilih, daftar pemilih tambahan (DPTb) ada 8 orang.
Sesuai dengan PKPU No. 3/2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara , terkait PSU semua pemilih tersebut akan diundang.
Seperti diberitakan sebelumnya, rekomendasi Bawaslu supaya dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 05 Kota Denpasar.
Namun, dua hari lalu KPU Kota Denpasar menyatakan untuk kasus pemilih yang menggunakan hak pilih dengan E- KTP dari luar Denpasar itu akan dilakukan perbaikan administrasi
saja dengan menerbitkan Form A5-KPU dan memperbaiki administrasi daftar pemilih di TPS 05, pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
Karena itu KPU memutuskan tidak melakukan pemungutan suara ulang. Tapi, keputusan itu dianulir dan KPU Kota Denpasar memutuskan tetap melakukan pemungutan suara ulang.