31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:35 AM WIB

Dituding Tidak Adil, Paslon Suwasta Somasi Panwas, Ini Keberatannya…

SEMARAPURA– Suasana politik Pilkada Klungkung kian memanas. Aksi saling lapor mulai mewarnai pesta rakyat di Gumi Serombotan.

Jika sebelumnya Calon Bupati Klungkung 2018 I Nyoman Suwirta dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klungkung karena dituding

telah melakukan pengumpulan tenaga kontrak di kediamannya, giliran paslon I Nyoman Suwirta dan I Made Kasta (Suwasta) melayangkan somasi ke Panwaslu.

Somasi paket Suwasta dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Wayan Sumardika dan Ketut Madra. Berdasar surat somasi, paket Suwasta menuding Panwas tidak berlaku adil.

Saat kampanye paslon nomor urut satu (Bagia) pada tanggal 22 Februari 2017, paslon didampingi salah satu anggota DPRD Klungkung, Nengah Ariyanta.

Namun, Panwaslu Klungkung sama sekali tidak melakukan tindakan apapun dan justru melakukan pembiaran.

Hal berbeda dilakukan Panwaslu Klungkung kepada paslon Suwasta saat melakukan simakrama di Desa Aan, tanggal 23 Februari 2017.

Salah satu anggota DPRD Klungkung I Wayan Widiana oleh Panwaslu Klungkung dilarang untuk mengikuti kampanye. Karena itu, I Wayan Widiana harus meninggalkan tempat Simakrama.

Ketua Panwaslu Kabupaten Klungkung I Komang Artawan membenarkan telah menerima surat somasi dari paslon Suwasta.

Setelah membaca isi surat somasi itu, pihaknya mengatakan ada beberapa tudingan yang keliru.

Menurut Artawan, Panwaslu Kecamatan (Panwascam) tidak pernah menegur anggota DPRD Klungkung, I Wayan Widiana saat hadir di acara kampanye paslon Suwasta di Desa Aan.

Saat itu Panwascam atas nama Gede Suka Astriawan bertemu dengan anggota DPRD Bali, Ngakan Made Samudra.

Panwascam tersebut lalu bertanya kepada Ngakan Samudra berkaitan dengan izin cuti kampanye.

 “Berdasar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan kampanye.

Pak Ngakan Samudra sadar diri karena tidak memiliki izin cuti, dan akhirnya menghindar dari paslon dan duduk bersama-sama dengan Panwascam kami,” katanya.

Nah, saat itu Widiana kebetulan juga ada di sana. Widiana pun dengan sadar diri keluar dan ikut dengan Ngakan Samudra.

Disinggung mengenai, pembiaran terhadap anggota DPRD Kabupaten Klungkung, Nengah Ariyanta saat kampanye paslon nomor urut satu, pihaknya menjelaskan bahwa Panwascam ada di sana dan melakukan pengawasan.

Lucunya Komang Artawan mengatakan pada saat itu Panwascam yang bertugas tidak mengetahui mengenai undang-undang tersebut sehingga terlihat seperti melakukan pembiaran dan perbedaan perlakukan.

“Atas somasi itu, kami harus jawab. Nanti kami jawab ke kuasa hukum paslon Suwirta dan Made Kasta,” tandasnya. 

SEMARAPURA– Suasana politik Pilkada Klungkung kian memanas. Aksi saling lapor mulai mewarnai pesta rakyat di Gumi Serombotan.

Jika sebelumnya Calon Bupati Klungkung 2018 I Nyoman Suwirta dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klungkung karena dituding

telah melakukan pengumpulan tenaga kontrak di kediamannya, giliran paslon I Nyoman Suwirta dan I Made Kasta (Suwasta) melayangkan somasi ke Panwaslu.

Somasi paket Suwasta dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Wayan Sumardika dan Ketut Madra. Berdasar surat somasi, paket Suwasta menuding Panwas tidak berlaku adil.

Saat kampanye paslon nomor urut satu (Bagia) pada tanggal 22 Februari 2017, paslon didampingi salah satu anggota DPRD Klungkung, Nengah Ariyanta.

Namun, Panwaslu Klungkung sama sekali tidak melakukan tindakan apapun dan justru melakukan pembiaran.

Hal berbeda dilakukan Panwaslu Klungkung kepada paslon Suwasta saat melakukan simakrama di Desa Aan, tanggal 23 Februari 2017.

Salah satu anggota DPRD Klungkung I Wayan Widiana oleh Panwaslu Klungkung dilarang untuk mengikuti kampanye. Karena itu, I Wayan Widiana harus meninggalkan tempat Simakrama.

Ketua Panwaslu Kabupaten Klungkung I Komang Artawan membenarkan telah menerima surat somasi dari paslon Suwasta.

Setelah membaca isi surat somasi itu, pihaknya mengatakan ada beberapa tudingan yang keliru.

Menurut Artawan, Panwaslu Kecamatan (Panwascam) tidak pernah menegur anggota DPRD Klungkung, I Wayan Widiana saat hadir di acara kampanye paslon Suwasta di Desa Aan.

Saat itu Panwascam atas nama Gede Suka Astriawan bertemu dengan anggota DPRD Bali, Ngakan Made Samudra.

Panwascam tersebut lalu bertanya kepada Ngakan Samudra berkaitan dengan izin cuti kampanye.

 “Berdasar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan kampanye.

Pak Ngakan Samudra sadar diri karena tidak memiliki izin cuti, dan akhirnya menghindar dari paslon dan duduk bersama-sama dengan Panwascam kami,” katanya.

Nah, saat itu Widiana kebetulan juga ada di sana. Widiana pun dengan sadar diri keluar dan ikut dengan Ngakan Samudra.

Disinggung mengenai, pembiaran terhadap anggota DPRD Kabupaten Klungkung, Nengah Ariyanta saat kampanye paslon nomor urut satu, pihaknya menjelaskan bahwa Panwascam ada di sana dan melakukan pengawasan.

Lucunya Komang Artawan mengatakan pada saat itu Panwascam yang bertugas tidak mengetahui mengenai undang-undang tersebut sehingga terlihat seperti melakukan pembiaran dan perbedaan perlakukan.

“Atas somasi itu, kami harus jawab. Nanti kami jawab ke kuasa hukum paslon Suwirta dan Made Kasta,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/