TABANAN – Setelah ada rekomendasi dari Bawaslu, KPU Tabanan akhirnya menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 29 Banjar Pangkung, Delod Peken, Tabanan, kemarin (21/4).
PSU dilakukan setelah oknum Ketua KPPS bernama I Wayan Sarjana melakukan kecurangan dengan mencoblos berkali-kali surat suara untuk caleg DPRD yang sah menjadi tidak sah saat perhitungan suara Rabu malam (17/4) lalu.
Kecurangan itu diketahui setelah adanya laporan saksi dari partai Nasdem I Ketut Yuda di TPS 29 berikut beserta bukti rekaman video.
Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa ditemui di TPS 29 mengatakan, PSU hanya untuk caleg DPRD kabupaten.
Terkait ketersedian surat suara PSU, KPU memang sudah siap. Karena per daerah pemilihan (dapil) pihak menyediakan 1.000 surat suara.
“Kalau di TPS 29 sebanyak 232 surat suara disediakan sesuai jumlah DPT yang ada. Sementara oknum petugas ketua KPPS yang melakukan kecurangan kami sudah lakukan pergantian. Sedangkan anggota KPSS tidak” kata Weda.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada yang mengawasi jalan PSU di TPS 29 menyatakan, pelanggaran pemilu yang dilakukan oknum ketua KPSS masih terus diselidiki.
Bawaslu telah memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan. Empat saksi yang pihaknya panggil yakni petugas KPPS dan saksi yang ada di TPS 29 tersebut.
Selain itu, pihaknya juga sudah mengumpulkan bukti berupa rekaman video. “Kalau terduga yakni oknum ketua KPPS kami belum lakukan pemanggilan,” jelasnya.
Dia menerangkan, terduga oknum ketua KPPS terindikasi melanggar pasal 372 ayat (2) huruf c UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta.
Hasil PSU kemarin, PDIP meraup suara 166, Golkar 7, Nasdem 11, Parta Berkarya 1, PKS 7, Perindo 1, dan PSI 1. Kemudian suara tidak sah 2 dengan total suara 196.
Jumlah DPT 232 pemilih yang hadir 84,48 persen, menurun dibanding, Rabu (17/4) lalu. Penurunan partisipasi sebesar 8,62 persen.