28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:55 AM WIB

Sekda Abal-abal Hadiri Sidang Paripurna, Empat Fraksi Walkout

RadarBali.com – Empat fraksi di luar Fraksi PDIP, melakukan aksi walk out dalam sidang paripurna Jumat (22/9) kemarin.

Sidang yang diboikot adalah penyampaian pandangan umum terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) Bupati Gianyar Tahun 2013-2018.

Alasan walkout lantaran empat fraksi sejak awal tidak menerima kehadiran Plt Sekda, Made Gede Wisnu Wijaya yang dianggap abal-abal.

Empat fraksi yang memilih meninggalkan ruang sidang, yakni, Golkar, Gerindra, Demokrat dan Hanura-Nasdem.

Empat fraksi itu sebelumnya memang sempat berikrar untuk menolak kehadiran Plt Sekda yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Sekretaris Fraksi Gerindra Ida Bagus Nyoman Rai mengatakan, Fraksi Gerindra dan tiga fraksi lainnya memilih walkout dan tidak menyampaikan pandangan umumnya, karena kehadiran Plt Sekda.

“Kami komit menolak kehadiran Plt Sekda ke Gedung DPRD Gianyar,” tegasnya. Sebelum sidang dimulai, pihaknya menawarkan agar Made Wisnu Wijaya selaku Plt Sekda agar duduk dijajaran Kepala OPD, bukan di kursi Sekda.

Karena Wisnu Wijaya duduk di kursi Sekda, maka keempat fraksi memilih walkout. “Seandainya Plt Sekda, Made Wisnu Wijaya duduk di jajaran Kepala OPD, kami pasti tidak akan walkout dan menyampaikan pandangan umum,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gianyar I Made Togog mengatakan, pemboikotan oleh empat fraksi dianggap preseden buruk di DPRD.

Karena bagaimanapun, LKPJ AMJ kalau memang tidak ada masukan-masukan, legislatif akan memusyawarahkan kembali di Badan Musyawarah (Bamus).

Setelah itu, lanjut Togog, apabila terjadi kesepakatan ke empat fraksi tersebut akan berikan kesempatan menyampaikan tertulis melalui pandangan fraksi.

Pandangan fraksi ini nantinya akan dijadikan rekomendasi oleh eksekutif. “Kalau tidak disampaikan setelah 30 hari. Berarti DPRD tidak memberikan rekomendasi terhadap LKPJ AMJ Bupati,” terang Togog, politisi asal Tegalalang itu.

Togog menjelaskan, jika DPRD dalam kurun waktu 30 hari tidak memberikan jawaban itu dianggap tidak ada masukan.

Karena LKPJ sifatnya adalah rekomendasi, sehingga penetapan nantinya tidak memerlukan persetujuan, dan LKPJ AMJ tetap sah.

“Masukan-masukan itu banyak cara, ini kan tujuannya untuk perbaikan pemerintahan di Kabupaten Gianyar ke depan. Lewat OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red), media dan lain sebagainya masukan juga bisa disuarakan,” imbuh Togog. 

RadarBali.com – Empat fraksi di luar Fraksi PDIP, melakukan aksi walk out dalam sidang paripurna Jumat (22/9) kemarin.

Sidang yang diboikot adalah penyampaian pandangan umum terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) Bupati Gianyar Tahun 2013-2018.

Alasan walkout lantaran empat fraksi sejak awal tidak menerima kehadiran Plt Sekda, Made Gede Wisnu Wijaya yang dianggap abal-abal.

Empat fraksi yang memilih meninggalkan ruang sidang, yakni, Golkar, Gerindra, Demokrat dan Hanura-Nasdem.

Empat fraksi itu sebelumnya memang sempat berikrar untuk menolak kehadiran Plt Sekda yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Sekretaris Fraksi Gerindra Ida Bagus Nyoman Rai mengatakan, Fraksi Gerindra dan tiga fraksi lainnya memilih walkout dan tidak menyampaikan pandangan umumnya, karena kehadiran Plt Sekda.

“Kami komit menolak kehadiran Plt Sekda ke Gedung DPRD Gianyar,” tegasnya. Sebelum sidang dimulai, pihaknya menawarkan agar Made Wisnu Wijaya selaku Plt Sekda agar duduk dijajaran Kepala OPD, bukan di kursi Sekda.

Karena Wisnu Wijaya duduk di kursi Sekda, maka keempat fraksi memilih walkout. “Seandainya Plt Sekda, Made Wisnu Wijaya duduk di jajaran Kepala OPD, kami pasti tidak akan walkout dan menyampaikan pandangan umum,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gianyar I Made Togog mengatakan, pemboikotan oleh empat fraksi dianggap preseden buruk di DPRD.

Karena bagaimanapun, LKPJ AMJ kalau memang tidak ada masukan-masukan, legislatif akan memusyawarahkan kembali di Badan Musyawarah (Bamus).

Setelah itu, lanjut Togog, apabila terjadi kesepakatan ke empat fraksi tersebut akan berikan kesempatan menyampaikan tertulis melalui pandangan fraksi.

Pandangan fraksi ini nantinya akan dijadikan rekomendasi oleh eksekutif. “Kalau tidak disampaikan setelah 30 hari. Berarti DPRD tidak memberikan rekomendasi terhadap LKPJ AMJ Bupati,” terang Togog, politisi asal Tegalalang itu.

Togog menjelaskan, jika DPRD dalam kurun waktu 30 hari tidak memberikan jawaban itu dianggap tidak ada masukan.

Karena LKPJ sifatnya adalah rekomendasi, sehingga penetapan nantinya tidak memerlukan persetujuan, dan LKPJ AMJ tetap sah.

“Masukan-masukan itu banyak cara, ini kan tujuannya untuk perbaikan pemerintahan di Kabupaten Gianyar ke depan. Lewat OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red), media dan lain sebagainya masukan juga bisa disuarakan,” imbuh Togog. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/